Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Trending

Berau Masih Jual Bahan Mentah, Nilai Tambah Mengalir ke Luar Daerah, Diskoperindag Sebut Hilirisasi Bergantung pada Pelaku Usaha

ZonaTV
17
×

Berau Masih Jual Bahan Mentah, Nilai Tambah Mengalir ke Luar Daerah, Diskoperindag Sebut Hilirisasi Bergantung pada Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
a744fabc img 20260226 wa0020
Foto: Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita (ist)

BERAU — Kabupaten Berau masih menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan nilai tambah komoditas unggulannya. Di tengah melimpahnya hasil perkebunan, perikanan, dan pertanian, sebagian besar bahan baku masih dipasarkan ke luar daerah tanpa melalui proses pengolahan. Akibatnya, potensi ekonomi yang seharusnya dapat dinikmati di daerah belum berkembang secara optimal.

Kondisi tersebut membuat Berau masih bergantung pada pola lama, yakni menjual bahan mentah dengan nilai ekonomi relatif rendah, kemudian membeli kembali produk olahan dengan harga yang jauh lebih tinggi. Absennya industri pengolahan berskala menengah hingga besar juga memunculkan pertanyaan mengenai upaya pemerintah daerah dalam mendorong hilirisasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, menjelaskan bahwa peran instansinya lebih difokuskan pada penguatan kapasitas pelaku usaha agar mampu naik kelas secara bertahap.

Menurutnya, Diskoperindag terus mendorong pelaku usaha mikro berkembang menjadi usaha kecil, kemudian meningkat ke skala menengah hingga lebih besar sesuai kemampuan masing-masing.

“Terkait hilirisasi skala menengah, fungsi kami mendorong agar pelaku usaha yang ada di Kabupaten Berau dapat meningkatkan skala usahanya dari mikro ke kecil, kemudian dari kecil ke menengah dan seterusnya,” ujar Eva Yunita saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Eva menegaskan bahwa terbentuknya industri pengolahan bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kesiapan untuk berkembang ke level industri, kata dia, tetap bergantung pada kemampuan, modal, serta kesiapan masing-masing pelaku usaha.

“Jadi untuk menjadi pelaku usaha dengan skala menengah dan seterusnya berpulang kembali kepada pelaku usahanya tentunya,” lanjutnya.

Meski demikian, Diskoperindag mengklaim tetap memberikan pendampingan secara berkelanjutan kepada pelaku usaha lokal. Pembinaan tersebut dilakukan terhadap UMKM yang mulai mengembangkan produk olahan berbasis potensi daerah, mulai dari sektor perikanan, perkebunan hingga pertanian.

“Pendampingan ini terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang saat ini semakin banyak tumbuh mengolah hasil hilirisasi dari sektor perikanan, perkebunan, pertanian dan lainnya,” jelas Eva.

Terkait belum adanya pabrik pengolahan komoditas unggulan yang dibangun pemerintah daerah, Eva menjelaskan bahwa Diskoperindag tidak memiliki kewenangan untuk mendirikan maupun mengelola industri secara langsung.

Menurutnya, apabila pemerintah daerah ingin memiliki pabrik pengolahan, mekanismenya harus melalui penyertaan modal kepada perusahaan daerah (Perumda), bukan dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kalaupun Pemda berniat membangun usaha, misalnya pabrik minyak kelapa sawit, yang memungkinkan itu melalui penyertaan modal pada perusahaan daerah, jadi bukan dinas yang menjalankan,” terangnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai langkah pemerintah dalam meningkatkan daya tarik investasi melalui pemberian insentif bagi investor industri pengolahan, Eva tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyebut kewenangan tersebut berada pada instansi lain.

“Terkait insentif bagi investor silakan ditanyakan ke DPMPTSP,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan