BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi melakukan pengangkatan guru honorer baru di luar mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN secara nasional agar kebutuhan guru dapat terdata secara lebih akurat. Ke depan, pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik diarahkan melalui jalur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski demikian, pemerintah daerah masih diberikan ruang untuk menyesuaikan penugasan guru non-ASN dengan syarat tenaga pendidik tersebut telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif melaksanakan tugas.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan bahwa keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di wilayah terpencil yang hingga kini belum sepenuhnya terlayani oleh guru ASN.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan pemerintah daerah belum dapat sepenuhnya menerapkan pembatasan tenaga honorer di sektor pendidikan karena masih terdapat kekurangan guru di sejumlah sekolah.
“Untuk guru, sementara kami masih berupaya mengakomodasi kebutuhan yang ada. Memang saat ini tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan baru, tetapi kebutuhan tenaga pengajar masih cukup besar,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, Pemkab Berau saat ini masih menerapkan skema kerja paruh waktu bagi guru honorer agar mereka tetap dapat menjalankan tugas sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Masih diberlakukan sistem paruh waktu agar mereka tetap bisa mengajar. Kami tidak bisa serta-merta menghentikan penugasan mereka karena kebutuhan di lapangan masih ada,” katanya.
Selama ini, banyak sekolah di wilayah pedalaman dan pelosok Berau bergantung pada tenaga honorer untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Keterbatasan jumlah guru ASN membuat keberadaan guru non-ASN menjadi salah satu solusi dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Pemkab Berau menilai, penerapan pembatasan tenaga honorer tanpa diimbangi penambahan guru pengganti berpotensi mengganggu proses pembelajaran di sejumlah sekolah.
Karena itu, pemerintah daerah masih mempertahankan keberadaan guru honorer sesuai kebutuhan, terutama di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
“Kami masih membutuhkan guru, khususnya untuk sekolah-sekolah di wilayah pelosok yang hingga saat ini masih kekurangan tenaga pengajar,” pungkasnya.












