JAKARTA – Pemerintah mulai memperluas uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota secara bertahap mulai Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki akurasi data penerima bantuan sekaligus memperkuat transparansi dan pengawasan dalam proses penyaluran bansos.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Mira Tayyiba, mengatakan transformasi digital bansos bukan sekadar membangun aplikasi baru, melainkan menyusun ekosistem layanan publik lintas instansi yang saling terhubung dan berbasis data.
“Target akhirnya sederhana namun sangat penting, masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria sudah tidak dapat menerima bantuan,” kata Mira dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, di lansir dari situs komidigi.
Menurut Mira, persoalan utama penyaluran bansos selama ini masih berkaitan dengan data antarlembaga yang belum sepenuhnya terintegrasi. Akibatnya, pemerintah kerap menemukan data ganda, data yang tidak mutakhir, hingga proses verifikasi yang memakan waktu panjang.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menerapkan pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI) dalam tata kelola perlindungan sosial berbasis data. Dalam skema ini, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bertugas mengawal tata kelola data, sementara Kementerian Dalam Negeri memperkuat sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kemkomdigi sendiri menghadirkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang berfungsi sebagai jembatan pertukaran data antarinstansi. Adapun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas menjaga keamanan data dan sistem digital yang digunakan.
Mira menjelaskan SPLP memungkinkan lembaga pemerintah berbagi data sesuai kebutuhan dan kewenangan tanpa harus memindahkan pusat data masing-masing instansi.
“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Namun, SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya,” ujar dia.
Melalui sistem tersebut, Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) milik Kementerian Sosial nantinya dapat terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah guna mendukung proses verifikasi dan validasi penerima bantuan.
Dalam sistem digitalisasi bansos ini, masyarakat juga akan diberi akses untuk melakukan pendaftaran, verifikasi identitas, memantau proses pengajuan bantuan, hingga mengajukan sanggahan melalui Portal Perlinsos.
Pemerintah menyiapkan dua pola layanan dalam implementasinya. Pertama, layanan mandiri atau self-service bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan layanan digital. Kedua, assisted service atau layanan pendampingan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan petugas saat mengakses sistem.
“Digitalisasi justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat,” kata Mira.
Sebelumnya, uji coba digitalisasi bansos telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi. Tahap pendaftaran dimulai pada September 2025, sedangkan tahap sanggah berlangsung pada Maret hingga April 2026. Hasil evaluasi dari pelaksanaan di Banyuwangi menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum diperluas ke puluhan daerah lain.
Kemkomdigi juga mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses layanan bansos melalui kanal resmi pemerintah dengan domain .go.id. Pemerintah meminta masyarakat waspada terhadap tautan mencurigakan yang meminta data pribadi maupun nomor rekening dengan mengatasnamakan program bantuan sosial.
“Kami mengajak masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang meminta biaya atau imbalan tertentu atas nama bantuan sosial. Jika ragu, cek kembali melalui kanal resmi pemerintah,” ujar Mira.












