SAMARINDA — Transformasi digital kini mulai menjadi senjata baru dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kalimantan Timur. Mulai dari percepatan respons laporan masyarakat hingga koordinasi petugas di lapangan, teknologi dinilai mampu membuat pelayanan publik jauh lebih cepat, efektif, dan terukur.
Namun di balik pesatnya perkembangan teknologi, kesiapan sumber daya manusia tetap menjadi faktor utama. Aparatur pemerintah dituntut tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga cepat beradaptasi dengan perubahan digital yang terus berkembang.
Hal itu disampaikan Pranata Komputer Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Fahmy Asa, saat menjadi narasumber dalam pelatihan bersama Satpol PP Provinsi Kaltim di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim, Rabu (20/5/2026).
Pelatihan yang diikuti personel Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kaltim tersebut membahas pemanfaatan teknologi informasi dalam penegakan Perda, termasuk studi kasus penanganan di lapangan.
Dalam pemaparannya, Fahmy menegaskan bahwa aparatur pemerintah harus mulai memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk Artificial Intelligence (AI), untuk menunjang pekerjaan lapangan maupun administrasi agar lebih cepat dan responsif.
Menurutnya, AI mampu membantu proses kerja menjadi lebih efisien, mulai dari pengolahan informasi, pencarian data, hingga penyusunan laporan hanya dengan teknik prompting yang tepat.
“Ke depan, pemanfaatan teknologi informasi harus diperkuat dengan AI dan teknologi pendukung lainnya. Tinggal bagaimana kita mampu memanfaatkan prompting untuk membantu pekerjaan menjadi lebih cepat dan efektif,” ujarnya.
Fahmy menilai transformasi digital bukan sekadar mengganti cara kerja manual menjadi modern, melainkan membangun budaya kerja baru yang adaptif, cepat, dan berbasis data demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain membahas AI, Fahmy juga menyoroti platform pengaduan digital SIPINTAR milik Satpol PP Kaltim. Menurutnya, sistem tersebut menjadi contoh nyata bagaimana digitalisasi mampu mempercepat penanganan laporan masyarakat.
Melalui SIPINTAR, setiap aduan masyarakat dapat langsung terhubung dengan titik koordinat GPS secara akurat. Sistem ini membuat pembagian tugas petugas menjadi lebih cepat dan terorganisasi.
“Ketika ada aduan masuk, sistem langsung memberikan koordinat GPS yang akurat. Tugas bisa terbagi instan, petugas lapangan fokus pengamanan, sementara admin mengelola sistem. Dokumentasi foto di lokasi juga otomatis terekap,” jelasnya.
Ia menambahkan, layanan pengaduan SIPINTAR mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pengelolaan layanan pengaduan berbasis digital.
Meski demikian, Fahmy mengingatkan bahwa percepatan digitalisasi tetap harus dibarengi dengan kesadaran terhadap keamanan data dan etika digital, terutama dalam pengelolaan informasi sensitif milik masyarakat.
“Teknologi adalah cara baru untuk membantu pekerjaan kita. Tapi keamanan data tetap harus dijaga, apalagi jika menyangkut data sensitif karena sudah ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Kita harus tetap waspada,” tegasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur kewajiban setiap pihak dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat, termasuk dalam penggunaan sistem digital di lingkungan pemerintahan.
Karena itu, percepatan digitalisasi dalam penegakan Perda di Kaltim dinilai harus berjalan seiring dengan peningkatan literasi digital, keamanan siber, dan kesiapan aparatur, agar transformasi teknologi benar-benar mampu menghadirkan pelayanan publik yang cepat, aman, dan terpercaya.












