BERAU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau mengingatkan seluruh perusahaan pertambangan di Bumi Batiwakkal agar tidak menjadikankan kebijakan pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah sebagai alasan instan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan lokal.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (18/5/2026).
Sony menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihak Disnakertrans belum menerima konfirmasi ataupun surat pemberitahuan resmi dari perusahaan pertambangan terkait adanya rencana PHK massal akibat penyesuaian kuota RKAB tersebut.
“Secara aturan, tidak ada klausul yang menyatakan bahwa jika RKAB dikurangi maka perusahaan bisa langsung mem-PHK orang. Pengurangan volume itu kan baru sebatas edaran atau kebijakan sistem pemenuhan dari pemerintah, bukan lampu hijau untuk memangkas tenaga kerja secara sepihak,” ujar Sony.
Ia memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diturunkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 35, kebijakan efisiensi tenaga kerja hanya diatur ke dalam dua kategori utama: yaitu perusahaan yang mengalami kerugian atau perusahaan yang melakukan langkah antisipasi untuk menghindari kerugian.
Jika perusahaan berdalih ingin melakukan efisiensi karena faktor finansial, maka ada syarat baku yang wajib dipenuhi terlebih dahulu.
“Kalau memang alasannya mengalami kerugian, perusahaan harus bisa membuktikannya melalui laporan audit keuangan, baik internal maupun eksternal. Tidak bisa langsung potong kompas. Kami di dinas tentu akan membedah dan memeriksa secara jeli hitung-hitungannya sebelum langkah efisiensi itu disetujui,” tegasnya.
Sony menambahkan, jika penurunan kuota produksi (misalnya dari kapasitas 10 ton menjadi 6 ton) mengganggu rasio operasional alat dan tenaga kerja, perusahaan seharusnya merumuskan pola atau formula bisnis alternatif ketimbang langsung mengorbankan kesejahteraan karyawan.
Disnakertrans menyarankan manajemen perusahaan memaksimalkan opsi lain yang lebih bijak, seperti menahan laju rekrutmen baru.
Tidak memperpanjang kontrak kerja yang memang sudah habis masa berlakunya.
Menawarkan program pensiun dipercepat bagi karyawan yang sudah mendekati usia pensiun.
Ia juga menyoroti ketimpangan pos anggaran jika efisiensi justru menyasar pekerja lokal di level bawah. Menurutnya, biaya akomodasi, cuti, hingga tiket transportasi untuk tenaga kerja luar (non-lokal) atau ekspatriat justru jauh lebih besar memakan biaya perusahaan ketimbang mempertahankan pekerja lokal.
“Kami mempertanyakan kenapa dampaknya harus langsung ke pekerja lokal? Padahal pekerja luar yang bolak-balik cuti itu memakan biaya tiket dan pengoperasian yang jauh lebih besar. Perusahaan harus bisa menjelaskan rasio hitungan ini ke pemerintah secara transparan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Sony tidak menyangkal adanya dinamika di lapangan terkait kondisi beberapa konsesi pertambangan besar di Berau seperti Buma Lati, maupun Kaltim Jaya Bara (KJB).
Beberapa area tambang diakui memang sudah memasuki fase closing (penutupan) karena cadangan batubara yang kian menipis dan kedalaman pengerukan yang mulai dibatasi oleh regulasi ESDM demi faktor keamanan lingkungan.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa alasan teknis dan bisnis tersebut tetap harus dikomunikasikan secara transparan melalui forum diskusi resmi dengan melampirkan data audit yang valid.
“Intinya, perusahaan jangan memanfaatkan momentum pengurangan RKAB ini sebagai kesempatan atau jalan pintas untuk melakukan PHK sepihak. Sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi, dan kami minta perusahaan tetap mengedepankan hak-hak pekerja serta mencari solusi terbaik di luar opsi PHK,” pungkas Sony.(Zenn)












