SAMARINDA — Aparat gabungan dari Polsek Samarinda Seberang, Polresta Samarinda, dan Jatanras Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus perampokan bersenjata yang terjadi di Jalan KH Harun Nafsi Gang Pandan, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap satu keluarga pada Jumat (1/5/2026).
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, mengatakan para tersangka masing-masing berinisial RD, MY, LP, dan MG. Tiga pelaku utama disebut masuk ke rumah korban dengan menyamar sebagai kurir paket.
“Pelaku datang berpura-pura mengantar paket. Saat anak korban keluar rumah, langsung ditodong menggunakan senjata menyerupai pistol,” ujar Baihaki dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Korban diketahui bernama Syamsuddin (58), warga Jalan KH Harun Nafsi Gang Pandan, Loa Janan Ilir, Samarinda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika anak korban membuka pintu rumah untuk menerima paket. Saat itu, tersangka RD langsung menodongkan senapan angin genggam ke arah korban. Dua pelaku lainnya kemudian masuk ke dalam rumah dan mengikat anak korban menggunakan lakban pada bagian tangan, kaki, dan mulut.
Ketika kejadian berlangsung, Syamsuddin sedang melaksanakan salat Asar di dalam kamar. Seusai salat, ia mendapati tiga pria bermasker telah berada di dalam rumahnya.
“Korban awalnya mengira para pelaku hanya bercanda atau teman anaknya. Namun salah satu pelaku langsung menodongkan badik ke arah leher dan perut korban,” jelas Baihaki.
Korban kemudian diikat dan dipaksa menunjukkan lokasi penyimpanan uang. Polisi menyebut salah satu pelaku sempat melepaskan tembakan ke arah plafon rumah untuk mengintimidasi korban.
Dalam aksi tersebut, para pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp16 juta, sejumlah perangkat elektronik seperti MacBook, laptop, iPad, serta beberapa telepon genggam milik korban.
“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp30 juta,” katanya.
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pada Kamis (7/5/2026), tim gabungan berhasil menangkap tersangka MY di kediamannya di kawasan Rapak Dalam.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu unit telepon genggam milik korban. Berdasarkan hasil interogasi, aparat kemudian menangkap tersangka LP di kawasan Pasar Baqa dan RD di rumahnya di Loa Janan Ilir.
Sementara itu, tersangka MG turut diamankan karena diduga meminjamkan sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksi perampokan.
“Di rumah tersangka juga ditemukan barang bukti berupa senapan angin genggam, dua bilah badik, masker, sarung tangan, lakban, serta barang-barang milik korban,” ungkap Baihaki.
Polisi menduga motif perampokan dipicu persoalan utang piutang antara salah satu tersangka dengan korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.












