Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Pemkab Berau

Larangan Guru Non-ASN Berlaku 2027, Berau Siapkan Strategi Cegah Kekosongan Guru

ZonaTV
67
×

Larangan Guru Non-ASN Berlaku 2027, Berau Siapkan Strategi Cegah Kekosongan Guru

Sebarkan artikel ini
6070983a img 20260220 wa0030

BERAU – Kebijakan pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027 mulai memicu kekhawatiran di daerah, termasuk di Kabupaten Berau. Di balik upaya penataan sistem pendidikan nasional, terselip tantangan besar: ancaman kekurangan tenaga pendidik dan ketimpangan distribusi guru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said, menegaskan pemerintah daerah tetap akan tunduk pada regulasi pusat. Namun, ia tidak menampik bahwa kebijakan ini membawa dampak serius, terutama bagi daerah yang masih bergantung pada tenaga honorer.

“Kalau regulasinya sudah jelas, tentu harus kita ikuti. Tapi ini juga jadi kekhawatiran banyak daerah, karena kita masih kekurangan guru ASN,” ujarnya.

Saat ini, komposisi guru ASN terdiri dari dua kategori, yakni PNS dan PPPK. Sementara itu, guru non-ASN atau honorer yang belum memenuhi syarat termasuk sertifikasi dan status kepegawaian—tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai 2027.

Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah untuk bergerak cepat menyusun strategi. Bukan hanya soal jumlah tenaga pengajar yang terbatas, tetapi juga persoalan klasik yang belum terselesaikan: distribusi guru yang tidak merata.

“Guru masih banyak terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Ini jadi tantangan tersendiri,” kata M Said.

Ia mengingatkan, jika tren perpindahan guru ke kota tidak dikendalikan, maka wilayah pinggiran dan kecamatan berisiko mengalami kekosongan tenaga pengajar.

“Kalau semua pindah ke Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Teluk Bayur, atau Sambaliung, tentu daerah lain akan semakin kekurangan guru. Ini yang harus kita jaga,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, Pemkab Berau tengah mempertimbangkan kebijakan pembatasan perpindahan guru ke wilayah perkotaan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan distribusi tenaga pendidik agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.

Kebijakan pusat ini kini menjadi ujian nyata bagi daerah: bagaimana memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga di tengah keterbatasan, tanpa lagi bergantung pada tenaga non-ASN.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan