Tanjung Redeb – Polres Berau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang jenis Yorindo, pada Selasa 14 November 2023 lalu. Mirisnya, obat-obatan itu dikirim melalui Jasa Pengiriman.
Kejadian bermula ketika petugas kepolisian mendapatkan informasi terkait paket yang dicurigai berisikan obat keras tanpa izin edar di sebuah kantor layanan ekspedisi pengiriman di Jalan Marsma Iswahyudi Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Paket tersebut dikirim dari daerah Jakarta ke wilayah Berau.
“Kami kemudian langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto.
Tak butuh waktu lama, pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, sekitar pukul 11.00 Wita, petugas kepolisian melakukan penangkapan di Kantor ekspedisi tersebut. Tersangka yang berhasil diamankan adalah AHD, usia 19 tahun.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2.037 butir obat keras jenis Yorindo, 2 buah botol warna putih, 1 unit iPhone 11, satu pembungkus paket warna hitam dengan dilengkapi nomor resi, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Kronologis pengungkapan kasus ini bermula pada pukul 07.00 Wita ketika petugas kepolisian mendapat informasi tentang paket mencurigakan. Setelah penyelidikan, petugas mengamankan AHD di Kantor ekspedisi saat menerima paket yang berisi obat keras tersebut.
“Kegiatan penyelundupan dan peredaran obat-obatan tanpa izin sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk memberantas kejahatan semacam ini demi keamanan dan kesehatan masyarakat Berau,” ujar Agus.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (FST)