Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauTrending

Forum Pemuda Berau Bongkar Lemahnya Pengawasan Miras, THM Disebut Jadi Sarang Peredaran

ZonaTV
8
×

Forum Pemuda Berau Bongkar Lemahnya Pengawasan Miras, THM Disebut Jadi Sarang Peredaran

Sebarkan artikel ini
5fb323cb 5b3c 4126 a7bb 3e9dce9a2141
Foto : Rapat DPRD Berasama Gabungan Mahasiswa Berau ( Forum Generasi Muda Kabupaten Berau) DOC. ZONA

BERAU — Massa yang tergabung dalam Forum Generasi Muda Kabupaten Berau mendatangi Gedung DPRD Berau pada Selasa (19/5/2026) untuk mendesak pemerintah daerah dan legislatif memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai semakin tidak terkendali.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa dan pemuda menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Mereka menilai regulasi tersebut tidak lagi efektif dalam menekan peredaran miras di Kabupaten Berau.

Koordinator lapangan aksi, Asri, menyebut peredaran miras kini semakin terbuka dan mudah ditemukan, termasuk di sejumlah tempat hiburan malam (THM).

“Amanah perda itu seharusnya sudah jelas, bahwa peredaran miras hanya berada di hotel-hotel tertentu. Namun faktanya sekarang sudah beredar di mana-mana. Bahkan tempat hiburan malam menjadi pusat peredarannya. Jika itu ilegal, tentu tidak masuk dalam pajak pendapatan daerah,” tegas Asri di hadapan anggota DPRD Berau.

Ia juga mengkritik langkah penindakan pemerintah daerah yang dinilai masih bersifat seremonial dan hanya intens dilakukan menjelang bulan Ramadan. Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk menegakkan aturan secara menyeluruh tanpa tebang pilih, atau merevisi perda agar mekanisme pengawasan lebih jelas dan tegas.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, mengakui terdapat kendala dalam penegakan aturan di lapangan. Menurutnya, sejumlah tempat usaha besar memiliki izin yang diterbitkan pihak provinsi maupun perusahaan tertentu, sehingga menyulitkan aparat penegak perda dalam melakukan penertiban.

“Masukan dari adik-adik mahasiswa ini sangat baik dan menjadi bahan evaluasi bagi kami. Kami juga mendorong adanya revisi perda agar pengaturan peredaran miras tidak semakin bebas. Namun, inisiasi revisi perda berada di pihak eksekutif, bukan legislatif. Kami sudah menyampaikan keresahan masyarakat kepada pemerintah daerah, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut,” ujar Peri.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, membantah anggapan bahwa legislatif menutup mata terhadap persoalan darurat miras di Berau. Ia menegaskan, kewenangan utama terkait revisi maupun penegakan perda berada di tangan pemerintah daerah.

“Upayakan terlebih dahulu penegakan perda secara maksimal. Jika memang ada kelemahan dalam aturan, barulah dilakukan revisi. Sampai sekarang, dalam usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) 2026, belum ada pengajuan revisi perda miras dari pemerintah daerah,” jelas Rudi.

Rudi juga menepis pandangan yang mengaitkan peredaran miras dengan kebutuhan sektor pariwisata di Berau.

“Tidak benar jika daerah wisata harus identik dengan kebebasan peredaran miras. Kemajuan pariwisata ditentukan oleh bagaimana daerah mengelola destinasi wisatanya, bukan karena miras,” tegasnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, mengapresiasi langkah mahasiswa dan pemuda yang dinilai peduli terhadap kondisi sosial daerah. Ia menyebut miras sebagai ancaman serius setelah narkotika, terutama karena peredarannya mulai menyasar kalangan remaja dan anak di bawah umur.

“Miras menjadi tanggung jawab bersama. Saya menyarankan agar mahasiswa membuat surat resmi kepada DPRD, sehingga dapat dijadwalkan pertemuan bersama pemerintah daerah untuk mencari formulasi perda yang tepat demi menciptakan Berau yang lebih aman dari peredaran miras,” pungkas Agus.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan