Tanjung Redeb – PT Buma Jobsite Lati dikabarkan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah 1.048 pekerja. Kabar itu pun telah tersebar dan sempat mengakibatkan kegaduhan.
Bagian Industrial Relation (IR) PT Buma Site Lite, David menegaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.048 man power Buma Site Lite yang saat ini beredar luas ke publik merupakan isu yang tidak benar.
“Tidak benar ya. Untuk pesan yang tershare itu sudah diklarifikasi juga dengan yang membuat pertama dan disampaikan yang dishare tidak benar,” jelasnya kepada media ini, Senin (29/01/2024).
Disampaikannya, informasi pengurangan tenaga kerja PT Buma Site Lati yang beredar itu disampaikan sendiri oleh pengurus serikat FBI. Lebih dari itu terdapat kesalahan dalam penyampaian.
“Intinya, apa yang dishare itu tidak benar informasinya dan sudah ditarik sama yang menshare informasi itu,” terangnya.
Menanggapi media ini apakah ada rencana PT Buma Site Lite dalam mem-PHK-kan para karyawannya ke depan, David menambahkan bahwa hal itu menjadi urusan internal perusahaan.
“Untuk kebijakan perusahaan merupakan informasi internal,” singkatnya.
PK FBI Buma Lati, Alimuddin menjelaskan, pihaknya sudah memberikan klarifikasi terkait informasi pengurangan tenaga kerja yang beredar melalui media sosial WhatsApp (WA) tersebut.
“Kami klarifikasi bahwa ada mis komunikasi,” singkatnya.
Untuk diketahui, sesuai informasi yang diterima media ini, isu pengurangan tenaga kerja itu datang dari perwakilan pengurus FBI dan ditujukan kepada anggota FBI.
Adapun hal yang penting yang disampaikan yakni pihak Management Buma Lati menginformasikan bahwa total karyawan yang akan dikurangi selama tahun 2024 sebanyak 1.048 orang.
Karena itu, pihak Buma Site Lati memberikan peluang besar untuk karyawan yang ingin mendaftarkan diri untuk di-PHK, dengan regulasi kriteria sebagai berikut:
1. Karyawan PT Buma dengan umur 50 tahun boleh mengajukan Pensiun Murni.
2. Karyawan PT Buma dengan umur di bawah 50 tahun, dengan masa kerja minimal 15 tahun, boleh mengajukan Pensiun Dini.
3. Karyawan PT Buma dengan status sakit 119, dapat mengajukan unfit (prioritas penawaran management).
4. Karyawan PT Buma dengan riwayat sakit jantung tapi onsite dapat mengajukan X2.
5. Karyawan PT Buma dengan Low Performance perhitungan dari pihak managament yang akan menilai, memproses.
6. Karyawan PT Buma dengan High Performance juga dapat mengajukan PHK X2
7. informasi terkait isu mutasi, dalam waktu dekat ini tidak ada. Karena dari pihak site lain seperti IPR Tabang sudah tidak dapat menampung karyawan Buma Lati & Binungan.
8. Diharapkan jika ada yang ingin mendaftarkan diri PHK X2 untuk bisa menghubungi pengurus serikat.
Regulasi itu diberlakukan management secara berkala dalam kurun waktu 3 bulan untuk Januari – Maret 2024.
Namun, jika man power masih banyak dan sedikit yang mendaftar, maka pihak management yang akan memfilter dan menilai sesuai perhitungan performance pekerja. (TNW)