Tanjung Redeb – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb telah menjatuhkan dua vonis mati tahun ini terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana. Kedua terdakwa, Y (22) dan seorang ayah tiri yang nekat menghabisi nyawa anak tirinya, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP.
Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Arif, membenarkan bahwa pada tahun ini sudah ada dua putusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana.
“Majelis hakim telah mempertimbangkan putusan dengan sebaik mungkin dan tanpa ada intervensi dari siapapun,” tegas Arif.
Dalam kedua perkara tersebut, majelis hakim memastikan bahwa seluruh proses persidangan berlangsung dengan adil dan transparan.
Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan mendalam dan bukti-bukti yang kuat yang diajukan selama persidangan.
Kasus pembunuhan berencana ini menjadi perhatian publik, dan putusan vonis mati ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya. (Fery)