Tanjung Redeb – Sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Berau yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mencapai puncaknya hari ini.
Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan putusan untuk perkara dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB, yang merupakan sesi kedua pada hari ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Hariyanto, mengonfirmasi pelaksanaan sidang tersebut.
“Sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Berau dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan diputus hari ini, dan kami siap untuk menghadapi keputusan yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Madri Pani dan Agus Wahyudi dalam Pilkada Kabupaten Berau, yang mengklaim adanya ketidaksesuaian dalam hasil pemilihan.
Budi Hariyanto menambahkan bahwa KPU Berau telah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk mengikuti proses hukum dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap keputusan MK dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Berau,” lanjutnya.
Penulis : Fery