Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
AdvertorialPemkab Berau

Sertifikat Lahan Jadi Syarat Bangun RLH

Avatar of Redaksi
ZonaTV
360
×

Sertifikat Lahan Jadi Syarat Bangun RLH

Sebarkan artikel ini
abfbd48c picsart 24 05 30 20 20 13 808 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Pemerintah daerah memiliki program kerja membangun rumah layak huni (RLH) bagi warga yang kurang mampu. Namun, untuk tercapainya program itu, warga harus memiliki sertifikat lahan.

Hal itu disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, saat menyerahkan sertifikat lahan secara simbolis kepada warga Kelurahan Sambaliung, Kamis (30/5/2024) bertempat di Kantor Lurah Sambaliung.

“Kami memiliki program kerja rumah layak huni (RLH). RLH itu diberikan ke warga yang kurang mampu, untuk dibangunkan rumah, di atas lahan yang sudah bersertifikat,” ungkapnya.

Disampaikannya, sejalan dengan adanya program itu, warga yang rumahnya tersentuh program itu harus pertama-tama mengurus dan memiliki sertifikat lahan sebagai syarat utama. Sebab, RLH yang dibangun dilengkapi dengan MCK.

“Tetapi dengan syarat, lahan tersebut harus bersertifikat,” tegasnya.

Untuk merealisasikan program ini, Bupati Sri juga meminta dukungan dari lurah dan camat, termasuk BPN Kabupaten Berau untuk mendata dan melaporkan kepada pemerintah daerah rumah warga yang perlu direhab.

“Sehingga seluruh lahan yang ada di Kabupaten Berau dapat tersertifikasi dengan baik, terpetakan, dan terdapat kepastian hukum. Dan tentunya ini akan lebih mempermudah program kerja pemerintah daerah,” pungkasnya. (Adv/Elton/Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan