Tanjung Redeb – Pemerintah daerah memiliki program kerja membangun rumah layak huni (RLH) bagi warga yang kurang mampu. Namun, untuk tercapainya program itu, warga harus memiliki sertifikat lahan.
Hal itu disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, saat menyerahkan sertifikat lahan secara simbolis kepada warga Kelurahan Sambaliung, Kamis (30/5/2024) bertempat di Kantor Lurah Sambaliung.
“Kami memiliki program kerja rumah layak huni (RLH). RLH itu diberikan ke warga yang kurang mampu, untuk dibangunkan rumah, di atas lahan yang sudah bersertifikat,” ungkapnya.
Disampaikannya, sejalan dengan adanya program itu, warga yang rumahnya tersentuh program itu harus pertama-tama mengurus dan memiliki sertifikat lahan sebagai syarat utama. Sebab, RLH yang dibangun dilengkapi dengan MCK.
“Tetapi dengan syarat, lahan tersebut harus bersertifikat,” tegasnya.
Untuk merealisasikan program ini, Bupati Sri juga meminta dukungan dari lurah dan camat, termasuk BPN Kabupaten Berau untuk mendata dan melaporkan kepada pemerintah daerah rumah warga yang perlu direhab.
“Sehingga seluruh lahan yang ada di Kabupaten Berau dapat tersertifikasi dengan baik, terpetakan, dan terdapat kepastian hukum. Dan tentunya ini akan lebih mempermudah program kerja pemerintah daerah,” pungkasnya. (Adv/Elton/Fery)