Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBeritaKaltim

Satreskrim Polres Berau Buru Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Avatar of Redaksi
ZonaTV
209
×

Satreskrim Polres Berau Buru Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Sebarkan artikel ini
b5930e91 picsart 23 08 29 18 07 26 974 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Masifnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Bumi Batiwakkal, membuat Satreskrim Polres Berau memberi sorotan serius. Terlebih, terendus kesengajaan membuka lahan dencana cara membakar.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terjadi informasi bahwa lahan tersebut sengaja dibakar.

“Kami segera lakukan penyidikan,” ujarnya.

Dikatakannya, sudah meminta agar seluruh jajaran kepolisian segera bergerak, untuk mencari tahu siapa saja para pelaku yang nekat membakar lahan tersebut.

“Kami tidak main-main, akan kami tindak tegas. Sudah jelas membuka lahan dengan membakar itu dilarang,” tegasnya.

Perwira berpangkat balok tiga ini, dengan tegas akan memburu pelaku pembakaran lahan tersebut. Terlebih, dampak karhutla sudah sempat menjadi permasalahan antar negara.

“Malaysia pernah protes gegara Karhutla di Kaltim. Ratusan orang terkena ispa. Tentu, ini tidak boleh terjadi lagi,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pasal yang dikenakan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan yakni Pasal 50 ayat 3 huruf d, junto pasal 78 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Setiap orang dilarang membakar hutan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian, pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Setiap pelaku usaha dilarang membuka lahan dengan cara membakar, dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan, atau mengakibatkan kebanjiran, ayat 1.e, jika perbuatan mengakibatkan bahaya umum bagi barang. Ancamannya 12 tahun penjara. Dan ayat 2.e mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain, ancaman 12 tahun penjara.

“Jadi jelas pasal dan ancamannya,” tutupnya. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!