Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBeritaKaltim

Ruben Tumade Buronan Kejari Berau Ditangkap Kejati Kaltim

Avatar of Redaksi
ZonaTV
270
×

Ruben Tumade Buronan Kejari Berau Ditangkap Kejati Kaltim

Sebarkan artikel ini
f1173cd3 picsart 23 12 02 12 06 22 080 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil mengamankan seorang buronan bernama Ruben Tumade, Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ruben Tumade yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Berau, ini diamankan di Jalan Cempaka Putih Tengah 27D/2 Rt. 07 RW. 08 Kelurahan Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat.

Kasi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, SH.MH, menjelaskan bahwa Ruben Tumade merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi. Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 496 K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Juni 2011, Terpidana yang merupakan Direktur CV Rosatal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Karena itu terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas Toni.

Lebih lanjut dikatakannya, Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 268.959.768,84 dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

“Dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Dijelaskannya, Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Sehingga Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Selanjutnya Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diamankan guna proses lebih lanjut dari Jaksa eksekutor Kejari Berau,” imbuhnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!