Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Kaltara

Proyek Aplikasi Rp2,95 Miliar Bermasalah, Dua Tersangka Resmi Masuk Tahap Penuntutan

ZonaTV
11
×

Proyek Aplikasi Rp2,95 Miliar Bermasalah, Dua Tersangka Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Sebarkan artikel ini
28b43fd8 6eb8 497e 90f4 8eb1da1eaaf2
TEKS FOTO: Tersangka dan BB perkara dugaan Tipikor Asita Dispar Kaltara saat berkas pelimpah diserahkan JPU ke Kejari Bulungan (IST)

TANJUNG SELOR – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembuatan aplikasi sistem informasi pariwisata di Dinas Pariwisata Kalimantan Utara (Kaltara) tahun anggaran 2021 terus berlanjut. Kasus dengan nilai anggaran mencapai Rp 2,95 miliar ini kini memasuki babak baru dalam proses hukumnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Proses ini dikenal sebagai tahap II, yaitu tahapan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa dengan dilakukannya tahap II, maka proses penyidikan telah selesai dan kasus siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

“Perkara ini sudah masuk tahap II. Artinya, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan,” ujarnya, Senin (4/5).

Dua tersangka yang diserahkan adalah SMDN, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kaltara tahun 2021, serta SF yang merupakan Ketua DPD Asita Kaltara periode 2020–2025. Keduanya sebelumnya telah lebih dulu ditahan dan kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Andi, tahap II kali ini memang difokuskan pada dua tersangka yang sudah lebih dulu diamankan. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MI masih belum masuk tahap yang sama.

MI diketahui merupakan pihak ketiga atau rekanan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum. Saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan lanjutan sehingga keterangannya masih perlu didalami oleh penyidik.

“Tersangka MI baru ditangkap, sehingga masih diperlukan pendalaman keterangannya,” jelas Andi.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa setelah tahap II, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda untuk disidangkan.

Namun, proses pelimpahan ke pengadilan tersebut bisa menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan terhadap tersangka MI. Hal ini dilakukan agar seluruh keterangan dalam perkara dapat saling melengkapi dan sinkron.

“Secara aturan, pelimpahan dilakukan paling lambat 20 hari sejak penahanan oleh penuntut umum. Tetapi karena ada tersangka lain, tentu perlu sinkronisasi keterangan,” tegasnya.

Selain itu, dua tersangka yang sudah masuk tahap II kemungkinan akan kembali diperiksa. Kali ini, mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka MI.

“Keterangan mereka masih dibutuhkan untuk pembuktian terhadap tersangka yang baru diamankan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, mengungkapkan bahwa dalam tahap II ini turut diserahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai dokumen serta barang elektronik seperti laptop dan kamera.

“Untuk uang tunai tidak ada dalam pelimpahan ini,” tutupnya dengan singkat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan