Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Polres Berau Musnahkan 484,97 Gram Sabu, 13 Orang Jadi Tersangka Periode Februari

ZonaTV
20
×

Polres Berau Musnahkan 484,97 Gram Sabu, 13 Orang Jadi Tersangka Periode Februari

Sebarkan artikel ini
09e5629e ba3c 4b0d be75 db9b6da5bf89

BERAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti sabu seberat 484,97 gram di Ruang Rupatama Polres Berau, Rabu, 22 April 2026. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan delapan perkara narkotika sepanjang Februari 2026.

Wakil Kepala Polres Berau, Komisaris Polisi Noor Dhianto, mengatakan pemusnahan tersebut melibatkan 13 tersangka, terdiri dari 10 laki-laki dan 3 perempuan. “Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus bentuk transparansi kepada publik,” kata Noor.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur deterjen, lalu dibuang ke septic tank. Menurut Noor, metode ini memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan itu disaksikan sejumlah pihak, antara lain hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum tersangka, serta perwakilan pemerintah daerah dan para tersangka.

Noor menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati, bergantung pada peran masing-masing.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan narkotika. “Perlu partisipasi publik untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujarnya.

Polres Berau menyatakan akan terus meningkatkan upaya penindakan guna menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan