Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Polres Berau Ingatkan Pemberantasan Peredaran Miras Itu Kewenangan Satpol PP

Avatar of Redaksi
ZonaTV
181
×

Polres Berau Ingatkan Pemberantasan Peredaran Miras Itu Kewenangan Satpol PP

Sebarkan artikel ini

Pemkab Berau Punya Perda Miras

6c8f7a22 picsart 23 12 30 18 29 54 174 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Polres Berau di tahun 2023 sedikitnya menyelesaikan 11 perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang menyangkut peredaran minuman keras (Miras) di Bumi Batiwakkal.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, bahwa peredaran miras memang menjadi salah satu biang persoalan. Yang mana, tidak sedikit kasus tindak kejahatan dipengaruhi oleh miras.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

“Iya, miras ini memang menjadi salah satu sumber atau penunjang tindak kejahatan,” ujarnya.

Dikatakannya, Pemkab Berau memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait peredaran miras. Kendati demikian, itu tidak berjalan dengan maksimal.

“Itu sebenarnya Tupoksi dari Satpol PP,” sebutnya.

Ditegaskannya, ada 11 kasus yang ditindak oleh pihaknya. Yang memang 11 kasus itu bukan hasil dari razia. Melainkan tangkap tangan dari perdagangan miras.

“Satpol PP berhak untuk merazia. Mereka punya dasar hukum yang kuat untuk menindak. Kalau kami, hanya yang kami dapat saja yang kami amankan,” jelasnya.

Ia pun menyebut, bahwa Pemkab Berau harus tegas dalam melaksanakan Perda tersebut. Terlebih, belum lama ini telah terjadi peristiwa tidak mengenakkan di salah satu THM yang ada di Berau.

“Tentunya kami berharap peristiwa itu tidak terjadi lagi. Terkhusus, kepada anggota kami. Kami sudah minta ke Kasi Propam agar intens melakukan razia terhadap anggota kami, agar menghindari THM,” tandasnya. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan