Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Kaltara

PHI Belum Terbentuk di Kaltara Jadi Catatan Keras Untuk Pemerintah, Wagub: Ini PR Bersama 

ZonaTV
16
×

PHI Belum Terbentuk di Kaltara Jadi Catatan Keras Untuk Pemerintah, Wagub: Ini PR Bersama 

Sebarkan artikel ini
52f81b65 img 20260603 wa0012
FOTO: Tampak Kantor Pengadilan Tinggi Kaltara, Sudah 3 Tahun Beroperasi Namun Belum Ada Layanan PHI. (Ist)

TANJUNG SELOR — Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berfungsi dalam menyelesaikan masalah antar pekerja dan perusahaan hingga kini belum ada di Kalimantan Utara (Kaltara).

Meskipun keberadaaan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara telah 3 tahun berdiri namun hingga kini untuk PHI itu belum ada, dan hal ini menjadi harapan masyarakat terutama parah buruh yang selama ini menyelesaikan permasalahan dengan perusahaan harus ke Samarinda (Kaltim).

Peran pemerintah provinsi (Pemprov) juga dipertanyakan dalam menghadirkan PHI yang dinilai sangat penting dalam memberikan kebutuhan layanan peradilan bagi nasib pekerja

Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala membenarkan jika keberadaan PHI belum ada di Kaltara namun hal itu tidak serta merta menjadi tugas PT semua akan tetapi tugas pemerintah dan pengadilan dalam menghadirkan PHI.

“Ini menjadi catatan PT dan kita (Pemerintah) juga supaya membantu masyarakat agar tidak ke Samarinda lagi jika ingin sidang PHI,” jelas Wagub Kaltara, Rabu (3/6).

Ia pun berharap PHI segera terealisasi di Kalimantan Utara segera, karena menurut Ingkong hal ini telah menjadi harapan para pekerja atau buruh.

“Jadi kita di Kaltara ini sudah ada semua lembaga hukum bahkan PTUN juga akan ada dan ini perlu didukung terutama infrastruktur lahan,” sebutnya.

Sebagai bentuk dukungan ia menekankan agar PHI tidak hanya menjadi sebuah janji hadir di Kaltara, namun seharus nya ada untuk menghadirkan sistem peradilan bagi pekerja.

Sementara dilain pihak Kepala Pengadilan Tinggi Kaltara, membenarkan jika PHI belum terbentuk hal itu dikarenakan proses yang masih terhambat dipusat.

“Sudah berkali-kali kita menanyakan kepada Mahkamah Agung, tapi ya itu alasan nya on proses dan sebenarnya ini kendala administrasi karena PHI juga termasuk ke di Kementrian Ketenagakerjaan kita ini kan hanya user disini dan kami sudah ajukan,” imbuhnya.

“Kami saat ini tunggu SK PHI karena SK Tipe A PN Tanjung Selor ini sudah keluar tinggal PHI lagi, dan 2026 ini belum dipastikan namun jawaban masih diusahakan karena kondisi efisiensi ya ini lah yang terjadi, ya kita harap semoga PHI segera terbentuk,” tutup Marsuddin. (Rdi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan