Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBeritaKaltim

Perda Tak Lagi Berlaku, Jarak Tambang Dekat Jalan dan Permukiman Meresahkan

ZonaTV
963
×

Perda Tak Lagi Berlaku, Jarak Tambang Dekat Jalan dan Permukiman Meresahkan

Sebarkan artikel ini
716deaa2 picsart 24 03 13 15 47 46 370 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Kabupaten Berau diketahui memiliki peraturan daerah (Perda) di bidang pertambangan umum. Namun Perda tersebut tidak berlaku lagi.

Hal itu tentu sangat miris dan meresahkan di tengah maraknya aktivitas tambang yang ada di Kabupaten Berau, dengan jarak yang tidak jauh dari jalan raya dan sangat dekat dengan permukiman warga.

Kabag Hukum Setkab Berau, Sopyan Widodo menjelaskan Kabupaten Berau pernah memiliki Perda Nomor 6 tahun 2003 tentang Izin Usaha di Bidang Pertambangan Umum.

“Perdanya ada. Cuma sudah tidak berlaku lagi. Karena kewenangan sudah tidak ada lagi di kabupaten,” ungkapnya kepada media ini, Rabu (13/3/2024).

Disampaikannya, kewenangan yang sudah diambilalih oleh pemerintah pusat tersebut menyebabkan SK Bupati Berau yang hendak diterbitkan akhirnya terhenti.

“Info dari teman-teman bagian hukum, SK-nya belum sempat terbit keburu kewenangan diambil duluan oleh Kementrian ESDM,” lanjutnya.

Menanggapi media ini terkait skema koordinasi dan fungsi pengawasan yang mesti dibangun untuk menertibkan aktivitas tambang di Berau, Sopyan mengaku sepenuhnya menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Selama ini dilakukan oleh pusat. Semua dari Kementrian ESDM. Kabupaten sama sekali tidak ada kewenangan lagi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, walaupun Perda tersebut pernah ada, di dalam Perda itu tidak terdapat pasal yang mengatur jarak tambang dengan permukiman warga dan jalan umum. (Elton/Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan