TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan digitalisasi dan sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang membahas strategi percepatan program digitalisasi daerah nasional.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Datu Iqro Ramadhan, menegaskan bahwa tanggung jawab peningkatan PAD tidak hanya berada di pundak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tetapi juga menjadi tugas bersama seluruh perangkat daerah terkait.
“Pendapatan daerah Kalimantan Utara berasal dari pajak daerah dan berbagai sumber distribusi pendapatan daerah lainnya. Karena itu, tanggung jawab peningkatan PAD bukan hanya Bapenda, tetapi juga 14 OPD terkait yang memiliki peran dan tanggung jawab yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah memiliki komitmen yang kuat melalui dukungan Gubernur dan Sekretaris Provinsi dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah. Seluruh OPD diminta menjalankan tugas sesuai dengan pakta integritas yang telah disepakati guna mendorong peningkatan PAD secara optimal.
Dalam waktu dekat, Pemprov Kaltara juga akan menggelar rapat bersama Gubernur untuk membagi tugas dan peran masing-masing kepada 14 OPD terkait. Langkah tersebut dilakukan agar setiap perangkat daerah memahami secara jelas tanggung jawab dan strategi yang harus dijalankan dalam mendukung peningkatan PAD.
“Kita akan rapat dengan Bapak Gubernur untuk membagi tugas kepada 14 OPD tersebut, sehingga mereka memahami peran masing-masing dan langkah apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan PAD,” jelas Datu Iqro.
Meski demikian, upaya peningkatan pendapatan daerah ditegaskan tidak akan dilakukan dengan membebani masyarakat.
“Sekarang ini kita meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Pemprov Kaltara juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah agar segera melakukan mutasi kendaraan ke pelat KU sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan penerimaan daerah.
Imbauan tersebut akan diperkuat melalui surat edaran Gubernur Kalimantan Utara. Bahkan, pemerintah juga tengah mempertimbangkan penerapan sanksi bagi ASN yang berdomisili di Kalimantan Utara namun masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung percepatan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kalimantan Utara.(Rdi)












