Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama dengan DPRD Kabupaten Berau resmi menandatangani Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam rapat yang digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Berau, yang dihadiri oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, pimpinan DPRD, perwakilan Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto, dalam sambutannya menyampaikan beberapa usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh DPRD. Di antaranya adalah penghapusan Raperda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan, serta pengajuan Raperda Baru dan Raperda Inisiatif DPRD, termasuk mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam kesempatan tersebut juga mengajukan tujuh Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Berau, antara lain:
1. Penghapusan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan.
2. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
3. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4. Penyelenggaraan Pangan di Daerah.
5. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau Tahun 2025-2045.
6. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.
Menurut Bupati Sri Juniarsih, ketujuh Raperda tersebut dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Raperda ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, reformasi birokrasi, dan peningkatan pelayanan publik. Kami berharap, dengan adanya regulasi ini, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, serta memperkuat kelembagaan di Kabupaten Berau,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengesahan Propemperda 2025 ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Berau.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Berau, serta penyerahan dokumen Raperda oleh Bupati Berau kepada Ketua DPRD.
Penulis : Alit
Editor : Fery