Tanjung Selor – Motoris Spead Boat IQZA Express 01 resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Sungai Temangga, Kabupaten Bulungan beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polresta Bulungan, Iptu Maghdalena Lawai menerangkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka.
Di mana, Spead Boat yang diawaki SI tersebut diduga mengangkut sekira 50 orang penumpang.
“Motoris sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Dikatakannya, ada dugaan over load dalam kasus kecelakaan air yang terjadi beberapa waktu lalu. Mengakibatkan, Spead Boat saat menabrak batang kayu, menjadi tidak seimbang.
“Ini masih dalam tahap pendapalaman,” katanya.
Lebih lanjut, perwira berpangkat balok dua itu, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Barang siapa yang dengan kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, maka dipidana penjara paling lama lima tahun,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, hingga hari ini tim SAR gabungan masih melakukan upaya pencarian terhadap 1 orang korban yang dinyatakan hilang.
“Sampai saat ini masih dilakukan pencarian,” tandasnya.
Penulis: Fery