Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BeritaBerau

Miliki Satu Poket Sabu, Seorang Diduga Wartawan Diringkus Polisi

Avatar of Redaksi
ZonaTV
278
×

Miliki Satu Poket Sabu, Seorang Diduga Wartawan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
cb66ad66 picsart 23 10 06 16 53 20 581 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Jajaran Satresnarkoba Polres Berau dan Polsek Tabalar berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pindana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Yakni S dan R. Ironisnya, salah satu tersangka diduga seorang wartawan.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, dalam operasi antik 2023, yang dilaksanakan Rabu (4/10/2023) lalu, berhasil diamankan 2 orang tersangka kasus narkotika.

Pengungkapan itu terjadi sekira pukul 19.40 Wita, di Jalan Raja Alam, Gang Kartina, RT 10 Kelurahan Sambaliung.

“Pada awalnya, Rabu 04 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, petugas Kepolisian Polsek Tabalar mendapatkan informasi dari masyarakat Tabalar tentang sering adanya peredaran narkotika di wilkum Polsek Tabalar. Setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi pelaku yang sering membawa narkotika dan berada di Sambaliung,” ujarnya.

“Sekitar pukul 19.45 wita diketahui pelaku 2 (dua) orang baru tiba dari jalan menggunakan sepeda motor dan hendak masuk ke rumah yang berada di Jalan Raja Alam I, Gang Kartina. Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan 1 poket kecil narkotika jenis sabu dikantong depan celana milik tersangka S.

51048ebc picsart 23 10 06 16 52 40 621 11zon

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman kurungan pidana paling lama 12 tahun,” tandasnya. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!