Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Lokasi Pemasangan APK Menanti SK KPU dan Izin Pemkab Berau

Avatar of Redaksi
ZonaTV
181
×

Lokasi Pemasangan APK Menanti SK KPU dan Izin Pemkab Berau

Sebarkan artikel ini

Kampanye Diharapkan Berjalan Kondusif

c411380b picsart 23 11 20 18 29 53 255 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) belum dapat dipastikan. Mengingat penentuan lokasi itu membutuhkan SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau dan izin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam hal ini Dinas Perizinan.

Terkait hal itu, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, SDM, dan Parmas) pada KPU Berau, Sahar menjelaskan SK KPU dan izin dari Dinas Perizinan akan diterbitkan sebelum kampanye 28 November dimulai.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

“Sudah ada rakor. Tapi masih perlu difikskan dulu. Kalau sudah ada SK baru fiks. Kami yang SK-kan. Kami juga sudah koordinasi dengan stakeholder terkait kemarin. Hari ini kami lagi buat surat izin secara kolektif tempat tersebut ke Dinas Perizinan,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto, menjelaskan pihaknya sudah melakukan persiapan terkait penyelenggaraan kampanye tersebut. Selain titik-titik pemasangan APK yang perlu diperhatikan, dirinya juga berharap agar kampanye yang digelar nanti berjalan kondusif.

“Tidak lama lagi bacaleg sudah turun ke lapangan untuk melakukan kampanye. Karena itu saya meminta jangan sampai terjadi gangguan dan terjadi gesekan saat kegiatan itu berlangsung,” tegasnya.

Disampaikannya, kampanye perlu dijalankan secara tertib. Pasalnya, kampanye yang berjalan tertib dan sesuai koridor yang ditentukan sangat mendukung bagi terlaksananya pemilu yang aman dan damai.

“Karena mereka (bacaleg, red) pasti turun ke tengah masyarakat untuk menyampaikan visi-misinya. Maka dari itu saya meminta jangan sampai ada hal yang sifatnya menyingung ataupun lainnya,” pintanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ira Kencana meminta partai peserta pemilu dan para bacaleg untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk mematuhi batasan-batasan dalam kampanye yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Kampanye harus tetap kondusif dan jangan sampai terjadi hal-hal yang dapat merugikan satu sama lain,” imbuhnya.

Ditegaskannya, Bawaslu Kabupaten Berau tidak akan tinggal diam dan akan menindak secara tegas peserta pemilu yang melanggar batasan kampanye. Sebab pelanggaran yang terjadi akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

“Peserta pemilu harus mentaati aturan main sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU 15 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kampanye serta aturan lainnya,” tutupnya.

Untuk diketahui, sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu khususnya pada pasal 70, dijelaskan APK tidak boleh dipasang di tempat-tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit dan atau pelayanan kesehatan lainnya.

Tak hanya itu, APK juga tidak boleh dipasang di tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan asilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan