Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Keberadaan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi di Kabupaten Akan Dievaluasi

Avatar of Redaksi
ZonaTV
263
×

Keberadaan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi di Kabupaten Akan Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
da732f4e picsart 24 05 29 13 32 55 724 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Keberadaan pengawas ketenagakerjaan provinsi yang bertugas mengawasi sistem pengupahan perusahaan atau badan usaha kepada para pekerja di semua kabupaten/kota, termasuk di Berau akan dievaluasi lagi.

Pasalnya, terdapat permohonan yang masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) agar terdapat pengawas ketenagakerjaan di kabupaten/kota, yang tentunya terpisah dari pengawas ketenagakerjaan provinsi.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

“Agar pengawasan itu betul-betul bisa menyentuh ke bawah,” ungkap Wakil Menaker RI, Afriansyah Noor, usai membuka kegiatan NGObrol PIntar (Ngopi) Ketenagakerjaan di Hotel SM Tower Berau, Selasa (28/5/2024).

Disampaikannya, sebelum bermarkas di setiap kabupaten/kota, semua kabupaten/kota sebenarnya sudah memiliki pengawas ketenagakerjaan masing-masing. Namun, hal itu berubah setelah adanya perubahan undang-undang.

“Jadi memang kemarin dulu itu pernah ada pengawas ketenagakerjaan di kabupaten/kota. Terus karena ada perubahan undang-undang ditarik ke provinsi,” tegasnya.

Di era pemerintahan Presiden Prabowo, tambahnya, Kemenaker akan melihat kembali permohonan yang masuk terkait keberadaan pengawas provinsi di setiap kabupaten.

“Jadi kami dari kementerian ini akan melihat lagi. Nanti di pemerintahan Pak Prabowo ini seperti apa,” imbuhnya.

Dalam sambutannya membukan kegiatan Ngopi Ketenagakerjaan itu, Afriansyah Noor juga sempat mengimbau perusahaan dan pekerja agar dapat menyelesaikan setiap masalah perselisihan hubungan industrial lewat jalur musyarawah dan mufakat.

“Kita dengar ada banyak masalah perselisihan hubungan industrial. Sehingga kami imbau perselisihan itu diselesaikan lewat musayawarah dan mufakat tanpa melibatkan pengadilan,” tandasnya. (Elton/Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan