Tanjung Redeb – Sidang putusan kasus pembunuhan berencana telah dilaksanakan. Majelis Hakim, memutus terhadap terdakwa dengan hukuman mati.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jhon Paul Mangusong mengatakan, bahwa putusan yang dijatuhkan memang lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Hal itu diakuinya, sudah sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim.
“Dalam mengambil keputusan tentunya kami tidak mungkin sembarangan. Semuanya sudah melalui pertimbangan,” ujarnya.
Dikatakannya, putusan itu diambil berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di persidangan. Bahkan, Majelis Hakim menyebut bahwa tidak ada perbuatan yang meringankan terhadap terdakwa.
“Banyak fakta dipersidangan yang menjadikan kasus ini berujung pada putusan hukuman mati,” tuturnya.
Lanjutnya, masih ada waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Yakni, melakukan banding.
“Terdakwa dan JPU memiliki hak untuk melakukan banding. Waktunya 7 hari, itu bisa diambil jika penasihat hukum terdakwa ataupun jakwa berpandangan bahwa putusan itu tidak pantas diberikan kepada terdakwa,” tandasnya. (Fery)