BERAU – Penyalahgunaan trotoar di Kabupaten Berau kian menjadi sorotan. Fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki itu kini banyak beralih fungsi menjadi lapak pedagang, area parkir kendaraan, hingga lokasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik.
Menanggapi persoalan yang sebelumnya juga disoroti Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mengajak masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan trotoar dan tidak menjadikannya sebagai lokasi usaha atau bangunan yang bersifat permanen.
Menurutnya, aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan selama tidak menghilangkan fungsi utama trotoar serta tetap menjaga kebersihan dan estetika kota.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keindahan kota dan kebersihan. Kalau memang digunakan untuk berjualan, jangan permanen. Setelah selesai berjualan, paginya harus sudah bersih kembali,” ujar Sumadi, (30/6/2026).
Sumadi juga mendorong Pemerintah Kabupaten Berau melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan penataan kawasan yang selama ini dimanfaatkan pedagang. Bahkan, ia mengusulkan penyediaan sentra kuliner yang lebih tertib sehingga pelaku usaha tetap memiliki ruang berjualan tanpa melanggar aturan.
“Mudah-mudahan dinas terkait bisa merapikan, bahkan kalau perlu menyediakan tempat-tempat kuliner, tetapi tentu harus sesuai aturan,” katanya.
Di sisi lain, ia meminta pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan trotoar yang bersifat permanen.
Menurutnya, trotoar tidak semestinya digunakan untuk mendirikan bangunan, membuat kandang ternak, menjemur pakaian, maupun aktivitas lain yang menghambat fungsi fasilitas umum tersebut.
“Kami meminta pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP, mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat permanen. Jangan untuk menjemur baju, membuat kandang ayam, atau bangunan lainnya. Kalau sifatnya sementara untuk berjualan dan tidak mengurangi keindahan kota serta kebersihannya tetap dijaga, silakan,” tegasnya.
Tak hanya persoalan trotoar, Sumadi juga menyoroti maraknya pedagang sayur yang berjualan di bahu jalan di luar kawasan pasar resmi. Ia menilai kondisi tersebut perlu segera ditata agar tidak berkembang tanpa pengawasan dan menimbulkan persoalan baru.
Ia pun meminta dinas yang membidangi perdagangan segera melakukan penertiban sekaligus menyusun regulasi yang jelas terkait penempatan pedagang, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan, pendapatan asli daerah (PAD) meningkat, dan wajah Kota Tanjung Redeb maupun wilayah lainnya tetap tertata rapi.
“Kami mengimbau pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan, untuk menertibkan pasar-pasar yang mulai menjamur di berbagai wilayah. Kalau memang ingin disatukan, buat regulasi yang jelas sehingga tetap memberikan kontribusi terhadap PAD sekaligus memperindah kota,” pungkasnya.












