Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Kasus Pembunuhan Berencana di Kebun Sawit: Ayah Tiri Dijatuhi Hukuman Mati

Avatar of Redaksi
ZonaTV
740
×

Kasus Pembunuhan Berencana di Kebun Sawit: Ayah Tiri Dijatuhi Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
21a31c76 picsart 24 06 10 14 35 47 517 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Kasus pembunuhan berencana yang menghebohkan masyarakat Berau pada Oktober 2023 lalu, akhirnya mencapai puncaknya dengan putusan pengadilan. Pelaku, yang merupakan ayah tiri dari korban, dijatuhi hukuman mati oleh hakim pada Selasa, 4 Juni 2024.

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban, seorang anak SMP, ditemukan tewas di sebuah kebun sawit.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

Penyelidikan mengungkap bahwa korban meninggal akibat dicekik oleh ayah tirinya. Lebih memilukan lagi, setelah membunuh anak tirinya, pelaku sempat melakukan tindakan asusila terhadap korban. Fakta mengerikan ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Azis Wasitomo, mengungkapkan bahwa pihaknya menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP, yang membawa ancaman pidana penjara selama 19 tahun.

Namun, hakim memutuskan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa, dengan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Putusan mati ini mencerminkan betapa beratnya kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dan menjadi peringatan keras terhadap tindakan kekerasan dalam keluarga.

Kejaksaan Negeri Berau menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.

Ia menegaskan, bahwa putusan pengadilan yang menjatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan, disebabkan oleh pelaku yang dengan tega menyetubuhi jasad korbannya.

“Bisa jadi itu yang menjadi pertimbangan hakim,” terangnya.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan yang akan diambil oleh pihak terdakwa. Apakah akan melakukan banding atau tidak.

“Kami menunggu, apakah terdakwa banding atau tidak,” tukasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Arif saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan. (Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan