BERAU – Lembaga Forum Lintas Kontraktor dan Supplier (FLKS) Kabupaten Berau menggelar aksi damai di Kantor Bupati Berau, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta DPRD Berau, Senin (21/9/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk protes para kontraktor dan pemasok lokal terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dinilai semakin menyulitkan pelaku usaha daerah.
Massa yang berkumpul di halaman Kantor Bupati Berau membawa poster, spanduk, dan pengeras suara (megaphone) untuk menyampaikan tuntutan mereka. Aksi berlangsung secara damai dengan berpedoman pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Koordinator aksi, Mahmud Suyuti, SE, MH, mengatakan aksi tersebut merupakan luapan kekecewaan para kontraktor lokal terhadap metode lelang proyek pemerintah, khususnya pekerjaan bernilai miliaran rupiah yang dinilai memuat persyaratan tambahan sehingga mempersempit peluang perusahaan lokal.
“Ini bentuk kekecewaan kami terhadap metode lelang pengerjaan proyek yang nilainya miliaran rupiah. Kami menilai ada persyaratan tambahan yang memberatkan kontraktor yang ada di Berau,” ujar Mahmud.
Menurutnya, sejumlah persyaratan dalam dokumen tender, terutama terkait kepemilikan dan penyediaan peralatan, dianggap tidak memberikan kesempatan yang setara bagi kontraktor lokal.
“Kami datang bukan untuk mencari konflik, tetapi menyampaikan aspirasi. Banyak rekanan lokal merasa persyaratan yang diterapkan dalam proses tender, khususnya terkait peralatan, justru cenderung diskriminatif dan memberatkan. Akibatnya, kesempatan pelaku usaha lokal untuk memperoleh pekerjaan menjadi sangat terbatas,” katanya.
Mahmud menegaskan, sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan ruang yang adil bagi seluruh peserta tender yang memenuhi ketentuan.
Ia juga meminta dilakukan evaluasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, mulai dari Kelompok Kerja (Pokja) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), apabila ditemukan kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan daerah.
“Kami meminta agar seluruh proses pengadaan dievaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru mematikan pelaku usaha lokal. Pengadaan pemerintah semestinya menjadi salah satu instrumen untuk menggerakkan ekonomi daerah, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Selain kepada pemerintah daerah, FLKS juga mendesak DPRD Berau menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Kami berharap DPRD menggunakan kewenangannya sebagai representasi masyarakat untuk melakukan fungsi pengawasan, baik terhadap mekanisme pengadaan maupun terhadap kinerja OPD yang berkaitan. Aspirasi ini kami sampaikan agar tercipta sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pelaku usaha,” ucap Mahmud.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua LPSE Berau, Jimmy, menegaskan bahwa LPSE tidak menyusun seluruh persyaratan dalam dokumen tender. Menurutnya, penyusunan spesifikasi teknis, persyaratan administrasi, teknis, biaya, hingga kualifikasi merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“UKPBJ berada pada tahapan persiapan pemilihan dan tahapan pemilihan. Yang menyusun spesifikasi teknis, persyaratan administrasi, teknis, biaya dan kualifikasi adalah PPK,” jelas Jimmy.
Meski demikian, Jimmy memastikan aspirasi yang disampaikan FLKS akan menjadi perhatian serius. Menurutnya, dugaan adanya persaingan usaha yang tidak sehat dalam proses pengadaan akan menjadi bahan evaluasi internal agar proses review terhadap dokumen yang diajukan PPK dapat diperkuat.
“Kami mendengar aspirasi teman-teman bahwa ada persaingan usaha tidak sehat yang sepertinya sedang terjadi. Ini menjadi evaluasi keras bagi kami untuk lebih menajamkan review kepada pihak PPK,” tutupnya.












