Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Efek Aturan Baru, 56 Tenaga Kesehatan di Berau Dirumahkan

ZonaTV
152
×

Efek Aturan Baru, 56 Tenaga Kesehatan di Berau Dirumahkan

Sebarkan artikel ini
79594657 img 20240525 wa0034
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Dampak dari kebijakan terbaru terkait penataan tenaga non-ASN, khususnya di sektor kesehatan, mulai terasa di Kabupaten Berau. Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, mengonfirmasi bahwa sebanyak 56 tenaga kesehatan yang berstatus kontrak atau honorer terancam dirumahkan akibat aturan yang melarang keberadaan tenaga PTT (Pegawai Tidak Tetap) atau honorer di lingkungan pemerintah.

Melalui surat resmi dengan nomor 440/042/Set-1 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Berau, disampaikan bahwa masa kerja tenaga kontrak di lingkungan Dinas Kesehatan akan berakhir pada 31 Desember 2024. Surat tersebut merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, yang menginstruksikan penataan tenaga non-ASN, termasuk tenaga kesehatan, di seluruh instansi pemerintah daerah. Sebagai tindak lanjutnya, semua tenaga kontrak yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun per tanggal 15 Januari 2025 akan dirumahkan sementara sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami harus merumahkan sementara tenaga kontrak yang belum memenuhi masa kerja dua tahun. Kebijakan ini diambil mengikuti surat keputusan dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN yang harus segera dilaksanakan,” ujar Lamlay Sarie, Kepala Dinas Kesehatan Berau.

Menurut Lamlay, jumlah tenaga kesehatan yang terkena dampak kebijakan tersebut mencapai sekitar 56 orang yang tersebar di berbagai fasilitas kesehatan di Kabupaten Berau, termasuk RSUD Talisayan dan sejumlah Puskesmas. Meskipun kebijakan ini mempengaruhi banyak tenaga kesehatan, ia menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Berau akan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi agar pelayanan kesehatan tetap optimal.

“Di satu sisi, kami tentu sangat memahami dampak dari kebijakan ini terhadap rekan-rekan tenaga kesehatan. Namun, di sisi lain, kami harus mengikuti aturan yang berlaku dan memastikan bahwa sistem penataan tenaga kerja bisa berjalan dengan baik,” jelas Lamlay.

Keputusan tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga kesehatan, mengingat banyak dari mereka yang sudah mengabdi cukup lama meski dalam status kontrak. Beberapa di antaranya merasa khawatir tentang masa depan pekerjaan mereka dan kelangsungan pelayanan kesehatan di daerah ini.

Dinas Kesehatan Berau juga mengimbau agar seluruh tenaga kesehatan yang terdampak kebijakan ini bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut. Bagi mereka yang masa kerjanya sudah lebih dari dua tahun, akan dipertimbangkan untuk melanjutkan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami, kebijakan ini tidak mengurangi semangat dan dedikasi para tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan mencari jalan tengah agar pelayanan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak para tenaga kerja,” tutup Lamlay.

Penulis : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan