TANJUNG SELOR – Penyidikan kasus dugaan kredit bermasalah atau kredit fiktif Bank Raya Agroniaga yang menyeret perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), terus bergulir. Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara menggeledah empat lokasi di Jakarta untuk menelusuri dokumen, aset, serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara pada 26 hingga 29 Oktober 2026. Langkah ini merupakan pengembangan penyidikan setelah sebelumnya kejaksaan menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka pada awal Oktober lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan dan menahan dua orang tersangka,” jelas Andi, Rabu (4/11/2026).
Dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial TKSD, selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP), serta BF yang merupakan Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau Bank Raya Agroniaga.
Andi menjelaskan, penyidik tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit investasi dari Bank Raya Agroniaga kepada PT SSP. Pemberian kredit tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 dan disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Adapun empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di wilayah Jakarta, meliputi kediaman tersangka TKSD, kantor PT Sebaung Sawit Plantation, kantor Bank Raya Agroniaga, serta satu lokasi lainnya di kawasan Puri Kembangan.
Melalui penggeledahan tersebut, penyidik berharap dapat menemukan dan menyita sejumlah dokumen maupun aset yang berkaitan dengan tersangka TKSD. Temuan itu nantinya diharapkan dapat memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit tersebut.
“Harapannya, melalui kegiatan penggeledahan ini, penyidik bisa mendapatkan tambahan alat bukti untuk memperkuat penanganan perkara,” pungkas Andi.
Penyidikan masih terus berjalan. Kejati Kaltara kini berupaya mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan kredit yang berlangsung selama delapan tahun tersebut.












