Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Dua Tersangka Kasus Narkoba 6 Kilogram Terancam Hukuman Mati

ZonaTV
782
×

Dua Tersangka Kasus Narkoba 6 Kilogram Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Polisi Tetapkan 1 Orang Sebagai Buronan

28341424 img 20240520 wa0179 11zon 1
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Dua tersangka kasus Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu terancam hukuman mati. Hal itu disampaikan Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Wakapolres Berau, Kompol Komang Adhi Andhika dan Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

Dikatakannya, keduanya dijerat dengan pasal 112 (2) dan 114 (2) jo pasal 32 UU RI tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 12 tahun penjara.

“Maksimal hukuman mati,” ujarnya.

Dijelaskannya, 6 kilogram sabu tersebut masuk melalui jalur laut dari Malaysia.

“Barang haram itu, masuk ke Berau sejak April lalu. Yang memang itu dikoordinir oleh B,” katanya.

Perwira berpangkat melati dua tersebut menyebut, saat ini B sudah berstatus tersangka dan dalam proses pengejaran.

“B ini sekarang statusnya buronan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara mengungkap kasus kepemilikan Narkoba Golongan I jenis Sabu sebanyak 6 Kilogram, Jumat (17/5/2023) di Maratua, Kabupaten Berau.

Dari sumber yang dihimpun media ini, Jumat lalu, sekira pukul 20.00 Wita, tim Ditresnarkoba Polda Kaltara mendatangi Polsek Maratua guna meminta informasi terkait masyarakat Teluk Harapan yang bernama Fadli.

Fadli diduga menyimpan dan menyembunyikan sebuah barang yang diduga sabu-sabu.

Tim Polsek Maratua bersama dua orang personel Ditresnarkoba Polda Kaltara kemudian mendatangi kediaman Fadli di RT 1 Kampung Teluk Harapan.

Fadli yang sudah ditemukan kemudian dibawa ke Mapolsek Maratua guna diintrogasi.

Dalam proses introgasi tersebut, Fadli mengakui bahwa telah menyembunyikan sabu-sabu sebanyak 6 bungkus yang dilakban dan dimasukkan ke jaring sabat berwarna hitam yang disembunyikan di dalam hutan Pulau Kakaban pada April 2024 lalu. Fadli mengaku, kegiatan itu dilancarkan bersama Salim dan Hadiyansa.

Kemudian, Sabtu, 18 Mei 2024 Tim Polsek Maratua dan Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pencarian barang bukti yang diduga sabu tersebut. Dalam proses pencarian, didapati 6 bal sabu berukuran besar. Yang diperkirakan mencapai berat 6 Kilogram.

Selanjutnya, barang bukti bersama tersangka dibawa ke Mapolsek Maratua, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Maratua, Iptu Taufik saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, mengaku masih berada di lapangan untuk melakukan pengembangan.

“Kami masih di lapangan, nanti saya kabari terkait perkembangannya,” tandasnya. (Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan