TANJUNG REDEB – Hasil pemeriksaan kesehatan atau Medical Check-Up (MCU) terhadap dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau dinyatakan layak untuk melanjutkan ke tahapan Pilkada selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto. Ia menyebutkan bahwa hasil MCU di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, telah diserahkan kepada KPU Berau setelah rapat pleno pada Rabu (4/9/2024) malam.
“Setelah menunggu selama empat hari, hasil MCU kedua paslon ini sudah kami terima,” ujar Budi, Kamis (5/9/2024).
Pemeriksaan kesehatan tersebut sesuai dengan amanat Pasal 110 Ayat (3), (4), dan (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Dalam aturan tersebut, setiap calon harus dinyatakan sehat baik secara jasmani maupun rohani sebelum melanjutkan ke tahapan Pilkada.
Menurut Budi, hasil MCU menunjukkan bahwa kedua paslon memenuhi syarat kesehatan dan mampu secara fisik dan mental untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2024-2029. Selain itu, kedua paslon juga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Hasil pemeriksaan merupakan rangkuman dari seluruh tes kesehatan yang dilaksanakan selama dua hari di RSUD Kanujoso Djatiwibowo. Namun, detail hasilnya belum diberikan kepada KPU Berau karena masih bersifat rahasia,” jelasnya.
Budi menambahkan bahwa rincian hasil MCU hanya dapat diakses oleh masing-masing paslon, sedangkan KPU Berau hanya menerima ringkasan hasil pemeriksaan.
Kedua paslon menjalani MCU di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, pada 31 Agustus hingga 1 September 2024. Setelah hasil MCU ini keluar, KPU Berau akan melanjutkan tahapan Pilkada sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku. (Tim/Fery)