Tanjung Redeb – Proyek pengerjaan tanggul sungai atau sheet pile di belakang kantor bupati Berau jadi sorotan. Pasalnya proyek tersebut mengalami keterlambatan, dengan dua kali addendum.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lanjutan Pembangunan Sheet Pile Belakang Kantor Bupati Berau, Arie Hidayat, membenarkan keterlambatan tersebut.
“Iya, ada keterlambatan. Sudah dua kali addendum,” ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Proyek dengan nilai kontrak Rp 27 Miliar lebih ini seharusnya diselesaikan dalam 200 hari kalender. Pengerjaan dimulai pada 1 Agustus 2023 dan ditargetkan rampung pada 28 Desember 2023. Namun, karena tidak selesai tepat waktu, addendum pertama dilakukan dengan penambahan waktu hingga 16 Februari 2024.
“Itu sudah diperiksa BPK dan kontraktor didenda hingga Rp 900 juta,” kata Arie.
Meski dengan addendum pertama, kontraktor masih belum bisa menyelesaikan proyek tersebut, sehingga addendum kedua dilakukan dengan target penyelesaian pada 16 Juli 2024. “Itu harus diselesaikan hingga tenggat waktu yang disepakati,” tambahnya.
Arie juga menyebut, pada addendum kedua ini akan kembali dilakukan penghitungan denda, yang diperkirakan berkisar antara Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar. “Bisa jadi sama atau bahkan lebih,” terangnya.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Maha Karya dengan Konsultan Pengawas Risma Nugraha. “Kontraktor pekerjaan itu dari Samarinda dan CV itu dari Berau,” ujarnya.
Arie menjelaskan bahwa keterlambatan disebabkan oleh pasang surut air sungai, yang hanya memungkinkan pekerjaan dilakukan saat air pasang. “Kalau air surut, tidak bisa dikerjakan. Jadinya seperti itu. Adapun denda yang diberikan, itu adalah risiko mereka,” tandasnya.
Ketua Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Berau, Muhammad Idris, turut menyoroti proyek sheet pile di belakang kantor bupati Berau.
Menurut Idris, proyek sheet pile tersebut perlu jadi perhatian. Pasalnya, hingga saat ini pengerjaan tidak tuntas dan beberapa kali addendum.
Menurutnya, hal itu terjadi akibat perencanaan yang tidak profesional, dengan perhitungan yang matang. Dengan melihat segala kendala dan situasi di lokasi yang mau dijadikan proyek. Ditambah lagi pekerja yang belum memiliki pengalaman kerja.
“Kalau seperti itu, tentunya profesionalisme dalam bekerja harus dipertanyakan,” ujarnya.
Ditegaskannya, kontraktor yang mengerjakan sheet pile tersebut harus mendapat sanksi tegas. Bahkan Iddris menekankan kontraktor, layak untuk dimasukkan daftar hitam.
“Ya seharusnya perusahaan itu diblacklist,” tegasnya.
Idris pun mengungkapkan, bahwa perusahaan itu harusnya tidak boleh ikut ditender dimana pun, lantaran sudah memiliki catatan merah.
“Itu sudah menjadi jejak digital. Blacklist saja. Jangan kasih proyek lagi,” tandasnya.
Sementara itu, kontraktor Badaruddin belum memberikan respons saat dikonfirmasi oleh media ini. (Fery)