Tanjung Redeb – Satreskrim Polres Berau sudah mengungkapkan bahwa ibu dan adik kandung EJ (29) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Penyidik pun telah mengungkapkan motif pembunuhan tersebut.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengungkapkan, yang menjadi otak pembunuhan berencana tersebut adalah ibu kandung korban.
Dimana, ibu kandung korban sudah merasa jengkel terhadap korban yang kerap meminta uang, bahkan mencuri uangnya. Diakuinya, uang yang diminta dan dicuri tersebut, digunakan untuk memenuhi hasrat korban bermain judi online.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, memang korban sempat terlihat bermain judi online,” tegasnya.
Kendati begitu, pihak kepolisian tidak mengetahui pasti apakah korban kecanduan judi online atau tidak.
“Kami tidak mendalami apakah korban memang kecanduan judi online atau tidak,” tuturnya.
Diungkapkan perwira berpangkat melati dua tersebut, korban dihabisi oleh pelaku sekira pukul 00.30 Wita. Yang mana, adik korban kala itu, memposisikan diri sebagai orang yang memegangi korban dengan cara ditindis. Kemudian, eksekutor dari kasus tersebut adalah, ibu kandung korban.
“Korban sempat memberontak. Tapi ibu korban langsung menikam sebanyak dua kali ke leher korban,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, pihaknya mengatakan, setelah mendapat dua kali tusukan di leher, korban sempat tergeletak di lantai.
“Saat sudah tidak bergerak lagi, baru para pelaku memindahkan korban ke atas kasur,” ucapnya.
Ibu korban, sempat melakukan upaya menghilangkan barang bukti. Kendati begitu, upaya itu tidak jadi dilakukan.
“Semua barang bukti hampir dibuang ke sungai,” jelasnya.
Orang nomor satu di Polres Berau itu, menyebutkan bahwa korban dihabisi menggunakan pisau dapur.
“Barang bukti berupa satu buah pisau, pakaian korban dan pakaian pelaku yang sama-sama berlumuran darah, diamankan di Polres Berau. Berikut juga dengan para tersangka, saat ini sudah dilakukan penahanan,” tandasnya. (Fery)