Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BeritaBerau

Diduga Duduki Lahan Konsesi PT Berau Coal di Gurimbang, Pasutri Masuk Bui

Avatar of Redaksi
ZonaTV
355
×

Diduga Duduki Lahan Konsesi PT Berau Coal di Gurimbang, Pasutri Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
4f7fbd70 img 20231125 wa0156 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Dugaan kasus penyerobotan lahan dan menghalang-halangi aktivitas pertambangan di Kampung Gurimbang, masih berproses hingga ke tingkat Kasasi. Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Aziz Wasitomo.

“Sekarang sedang mengajukan Kasasi,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam persoalan itu, bermula dari adanya dugaan sertifikat palsu yang diterbitkan oleh mantan kepala Kampung Gurimbang, yang telah ditetapkan sebagai terpidana.

“Jadi terdakwa yang saat ini berproses adalah Yuppiter dan Magda,” katanya.

Dijelaskannya, PT Berau Coal melakukan proses hukum atas perbuatan terdakwa tersebut. Dimana, proses itu juga berlanjut hingga ke peradilan perdata.

“Jadi yang diajukan itu tidak cuman pidananya saja. Perdata juga berproses,” terangnya.

Lebih lanjut, saat ini terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Redeb. Hingga menunggu putusan Kasasi.

“Putusan kasasi belum keluar. Dan setelah kasasi pun masih ada upaya hukum luar biasa yang bisa ditempuh,” jelasnya.

Ito menyebut, Yuppiter dan Magdalena bukan merupakan warga Gurimbang. Keduanya merupakan pendatang yang berdomisili di kawasan perkotaan.

“Mereka menerbitkan SKT di tanah milik negara. Dan itu tidak mungkin dilakukan ganti rugi,” jelasnya.

Ito menerangkan, bahwa PT Berau Coal berstatus PKP2B. Yang artinya, bekerjasama dengan pemerintah untuk mengelola lahan tersebut.

“Jadi memang konflik lahan ini antara PT Berau Coal, pemerintah dan terdakwa,” tuturnya.

Sementara itu, Superintendent Corporate Comunication PT Berau Coal, Rudhini saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, hingga pukul 20.03 Wita, terkait peristiwa tersebut belum memberikan jawaban. (*ANW/TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan