Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Abaikan Inflasi, Serikat Buruh Tolak Perhitungan UMK Hanya Capai Rp 3,8 Juta

Avatar of Redaksi
ZonaTV
234
×

Abaikan Inflasi, Serikat Buruh Tolak Perhitungan UMK Hanya Capai Rp 3,8 Juta

Sebarkan artikel ini
778ce820 picsart 23 11 27 18 38 04 385 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2024 telah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau (Depeka) 2024. Adapun UMK Berau 2024 yang ditetapkan tersebut mencapai Rp 3.832.300. Sesuai rencana, besaran UMK ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2024.

Kendati sudah ditetapkan, besaran UMK Berau yang meningkat sejumlah Rp 159.409 atau mencapai 4,25 persen itu ditolak beberapa serikat buruh. Lantaran, perhitungan nominal UMK Berau tersebut tidak mempertimbangkan faktor inflasi di Berau sebagai salah satu syarat terpenting.

Terkait hal itu, Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Berau, Budiman Siringo Ringo menjelaskan pihaknya menolak perhitungan UMK tahun 2024 yang dibuat tanpa mempertimbangkan faktor inflasi yang terjadi di daerah. Bahkan dirinya meragukan data inflasi yang dipakai oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Berau.

“BPS hanya menyajikan data inflasi provinsi dan bahkan BPS pusat tahun 2022. Padahal inflasi tahun 2023 itu sebagai dasar untuk menentukan nilai alfanya itu. Kami mau seperti isu nasional besaran alfanya 15. Justru yang disajikan saat ini 0,3 dan sangat jauh dari harapan kami,” jelasnya.

Disampaikannya, data yang disajikan BPS itu selain tidak masuk akal, juga sangat tidak kontekstual dan realistis. Pasalnya, untuk menentukan UMK Berau tahun 2024, dasar perhitungannya harus menggunakan inflasi Kabupaten Berau tahun 2023.

“Tapi BPS tidak dapat menyajikan data itu. Sehingga menurut kami tidak adil dan tidak masuk akal bagi kami di Berau. Makanya kami menolak dan walk out dari ruangan,” tegasnya.

UMK Berau 2024, lanjutnya mesti meningkat dalam jumlah ideal. Pasalnya, harga kenaikan bahan pokok saat ini sudah meningkat. Hal itu sangat memberatkan di tengah banyak kebutuhan yang mesti dipenuhi dalam sebulan.

“Diskoperindag juga mengaku bahwa kenaikan bahan pokok itu sendiri rata-rata Rp 1.000-Rp 1.500/ bahan pokok. Nah kita bisa hitung dari kenaikan UMP bisa menutupi kenaikan harga bahan pokok ini atau tidak. Karena dalam sebulan tidak mungkin kita hanya belanja satu hari,” imbuhnya.

Dengan kenaikan UMK yang tidak signifikan itu, Budiman menganggap pemerintah tidak peduli dengan kesejahteraan masyarakat Berau. Bahkan penetapan UMK yang dibuat lebih menguntungkan serta berpihak pada para pengusaha.

“Sehingga menurut kami pemerintah ini tidak peduli dengan kesejahteraan masyarakat Berau. Hanya peduli dengan pengusahanya. Karena itu percuma saja kalau banyaknya perusahaan, banyaknya investasi masuk tapi tidak mendatangkan kesejahteraan,” bebernya.

Ke depan, pihaknya akan melakukan demonstrasi dan turun ke jalan apabila tidak ada perubahan terkait UMK tersebut. Karena itu, pemerintah daerah diminta untuk dapat mempertimbangkan kembali keputusan yang sudah dibuat.

“Salah satu caranya pemerintah menyejahterakan masyarakat yakni dengan meningkatkan upah ini. Tapi jika keinginan kami ini tidak disetujui maka kami akan membuat pertemuan lanjutan untuk melakukan demonstrasi,” tegasnya.

Senada dengan Budiman, Perwakilan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) Hery, menegaskan selain angka-angka inflasi dan pertimbangan ekonomi yang tidak valid, penolakan itu juga terjadi karena perhitungan UMK tidak sesuai dengan PP 51 tahun 2023.

“Makanya tadi saya pertanyakan dan buat perbandingan dengan UMP Kaltim. UMP Kaltim itu kita tahu 4,98 persen di inflasi, pertumbuhan ekonominya 6,36 persen. Orang BPS ini tidak bisa jawab. Ini yang menjadi asas keraguan kami dengan perhitungan yang ada,” ungkapnya.

Dikeluhkannya, serikat pekerja tidak diberi ruang yang cukup untuk menentukan besaran UMK tersebut dan dilibatkan dalam penelitian untuk memastikan pertumbuhan ekonomi Berau dan tingkat inflasi yang terjadi. Padahal, hal itu sangat diperlukan karena serikat buruh sudah masuk dan menjadi bagian dalam Depeka.

“Seharuanya kita serikat juga diberi ruang untuk sama-sama menilai kebutuhan hidup di Kabupaten Berau ini secara aktual. Kalau itu ada ruang dan bisa diaplikasikan maka lebih realistis bagi kami untuk terima,” ucapnya.

Indikator yang menjadi penentu kenaikan UMK, ungkapnya, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi provinsi yang dipakai juga sebenarnya tidak menafikan aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, hal itu sangat tidak kontekstual dengan situasi Berau.

“Benar bahwa inflasi yang dipakai itu inflasi provinsi. Dan memang bahasa undang-undang. Kami tidak menafikan itu juga. Tapi tidak realistis jika dipakai di daerah kabupaten/kota. Tidak kontekstual. Tidak apple to apple,” ungkapnya.

Terpisah, anggota Dewas yang juga Staf Harga pada BPS Berau Syamsul Ma’rif menegaskan pihaknya belum bisa merilis data inflasi Kabupaten Berau tahun ini. Karena itu, inflasi provinsi dipakai sebagai dasar perhitungan. Hal itu pun masih sesuai dengan koridor PP yang berlaku.

“Semua kabupaten di Kaltim belum ada yang punya data inflasinya. Hanya Kota Samarinda dan Balikpapan. Di Berau pada Februari 2024 baru sudah ada angka inflasinya. Kemudian kalau cepat mengeluarkan angka inflasi harus daftar dulu sebagi Kota Inflasi. Minimal 2 tahun terdaftar. Kalau 2022 daftar muncul angkanya 2024,” tambahnya.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azahri pada kesempatan lain, menjelaskan perhitungan dan penetapan kenaikan UMP Berau tahun 2024, sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Seperti beberapa kabupaten/kota di Indonesia termasuk Bali dan Jakarta, Berau juga menggunakan aturan yang sama.

“Sehingga pembahasan kita sebenarnya bukan pada aturan yang sudah ditetapkan itu lagi. Itu aturan kementerian. Makanya yang harus dipastikan itu nilai alfa yang dipakai sebagai dasar perhitungan mulai dari 0,10 sampai 0,30 itu,” sambungnya.

Berikut terkait inflasi provinsi yang dipakai sebagai dasar perhitungan, tambahnya, juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada penetapan UMK yang berada di luar ketentuan itu.

“Sehingga misalkan serikat buruh menolak dan tidak menerima ketetapan itu, ya sudah tinggal kita menggunakan UMK tahun sebelumnya, tahun 2023,” tutupnya. (TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!