Tanjung Redeb – Kasus tindak pidana korupsi Jalan Usaha Tani di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk yang menjerat 3 orang tersangka, masih terus berproses. Kejaksaan Negeri Berau, mengembalikan berkas perkasa yang menjerat KM kepala Kampung Teluk Sumbang, S dan ML sebagai penyedia jasa ke penyidik Tipikor Satreskrim Polres Berau.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian mengatakan, berdasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan oleh jaksa, masih ada satu hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Sehingga, pihaknya memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.
“Kami kembalikan lagi berkasnya, dan memang masih ada yang perlu dilengkapi. Kami juga sudah memberikan petunjuk kepada penyidik,”
Ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Berau, Iptu Agus Riyadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
“Kami sedang melakukan upaya untuk memenuhi petunjuk jaksa,” katanya.
Diakuinya, saat ini tim unit Tipikor tengah berada di Kampung Teluk Sumbang untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, guna memenuhi petunjuk jaksa,” bebernya.
Dirinya menyebut, jika petunjuk yang diberikan oleh jaksa sudah terpenuhi, maka pihaknya akan mengembalikan berkas tersebut ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Kalau memang nanti sudah lengkap, maka bisa diajukan ke persidangan,” tandasnya.
Penulis : Fery