Tanjung Redeb – Dalam rangka memastikan kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau menggelar rapat koordinasi terkait mekanisme penanganan pelanggaran dalam proses pemilu.
Acara ini berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024, di Ballroom SM Tower, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, terutama di wilayah Kabupaten Berau.
Menurutnya, pemahaman yang jelas terhadap regulasi pemilu sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024, mulai dari masa kampanye hingga hari pencoblosan.
“Kita harus memahami regulasi yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran di setiap tahapan pemilu. Ini penting untuk menjaga integritas pemilu, mulai dari kampanye hingga proses pencoblosan,” ungkap Ira.
Ira menekankan bahwa sesuai prosedur Bawaslu, penanganan pelanggaran harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal tujuh hari setelah kejadian. Oleh karena itu, penyeragaman persepsi dalam menangani pelanggaran sangat krusial untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap agar pelanggaran yang sering terjadi selama tahapan Pilkada dapat diminimalisir. Koordinasi yang baik sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan tanpa pelanggaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ira menegaskan bahwa kerjasama yang solid dengan seluruh stakeholder merupakan faktor kunci dalam suksesnya pelaksanaan pemilu di Kabupaten Berau. Hal ini mencakup berbagai elemen penting yang terlibat dalam pemilihan, termasuk kuasa hukum pasangan calon, tim pendukung, organisasi masyarakat, serta pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Sosialisasi ini juga merupakan langkah pencegahan, sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten dan kota. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan pemilu yang kondusif, aman, dan lancar,” tutup Ira.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti kuasa hukum pasangan calon, liaison officer (LO) pasangan calon, tim pendukung, tim pengusul, organisasi masyarakat, serta pihak kepolisian dan kejaksaan. Koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat kerjasama dalam penanganan pelanggaran pemilu di Kabupaten Berau, sehingga proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan demokratis. (Divana/Fery)