TANJUNG REDEB — Terdakwa kasus narkotika, Saiful dan Zamzam menyampaikan nota keberatan atas tuntutan jaksa. Jaksa menutut pidana mati dan seumur hidup terhadap terdakwa.
Kasubsi Pra Penuntutan Pidum Kejari Berau, Edy Ferari Wiranata menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu agenda sidang selanjutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya mengakui mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah sabu, karena telah dijanjikan imbalan.
“Dari hasil pemeriksaan baik di tahap penyidikan maupun penelitian berkas perkara oleh penuntut umum sampai dengan fakta yang terungkap dipersidangan, menunjukan bahwa memang terdakwa mengakui itu,” ujarnya.
Persidangan pekan ini telah memasuki tahap nota pembelaan dari pihak penasihat hukum terdakwa. Eddy Ferari menyampaikan, JPU akan memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan tersebut pada sidang pekan depan.
“Dalam nota pembelaannya, terdakwa meminta agar majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti usia salah satu terdakwa yang masih muda dan dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri,” kata Eddy.
Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya akan ditentukan oleh pertimbangan majelis hakim. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota pembelaan.
Penulis : Akmal
Editor : Fery