Tanjung Redeb – Perburuan pelaku kasus pemerkosaan dengan ancaman pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di Kelurahan Gunung Panjang telah rampung.
Pelaku yang tega memerkosa wanita berusia 56 tahun tersebut berhasil dibekuk jajaran Polsek Tanjung Redeb bersama tim Jatanras Satreskrim Polres Berau.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Novita melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjung, Aiptu Doni Witono menyebut, tersangka berinisial YOA (20).
“Benar, pelaku sudah berhasil diringkus,” ujarnya.
Dikatakannya, tersangka berhasil ditangkap di salah satu rumah indekos yang berada di Jalan Pemuda, Gang Amal sekira pukul 03.00 Wita.
Diungkapkannya, motif pelaku memperkosa korbannya, lantaran memang memiliki rasa tertarik terhadap korban. Di mana, pelaku mengaku kerap memperhatikan korban saat pelaku bekerja bersama korban.
“Pelaku dan korban memang kenal. Dan pelaku mengaku memang tertarik pada korban. Terlebih pelaku dalam pengaruh miras,” katanya.
Terhadap tersangka, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.
“Saat ini pelaku sudah berada di rumah tahanan Mapolsek Tanjung Redeb,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, masuk ke rumah korban melalui dapur. Dengan menggunakan pahat kayu, pelaku kemudian mencongkel jendela kamar korbannya.