Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

2 Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Sanggam Adji Dilayas Terancam Dimiskinkan

Avatar of Redaksi
ZonaTV
203
×

2 Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Sanggam Adji Dilayas Terancam Dimiskinkan

Sebarkan artikel ini
f5260b66 picsart 24 02 20 15 58 23 022 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Kasus tindak pidana korupsi di Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau, kini sudah memasuki babak pertambahan waktu. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, telah menjatuhi hukuman penjara dan pengembalian uang negara kepada terdakwa.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian Ari Wibowo mengatakan, dalam kasus ini, ada dua terdakwa yang telah diputus bersalah.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

Yakni, Endang Ali Yusri Badar, seorang tenaga honorer di Pasar Adji Dilayas Berau.

Terhadap Endang, tuntutan dibacakan pada tanggal 27 Mei 2024, dimana tuntutan itu adalah pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti. Denda Rp 50 Juta subsider penjara 2 bulan.

“Terhadap Endang diputus oleh hakim, pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 439 juta. Namun, apabila tidak dibayar, maka subsider 1 tahun 4 bulan. Jadi dia akan dipenjara selama 3 tahun, jika tidak membayar uang pengganti,” terangnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya adalah Sumarsono, seorang PNS di UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau.

Tuntutan dibacakan pada 27 Mei 2024 dan putusan 4 Juni 2024. Dituntut, selama 2 tahun dan pidana tambahan untuk mewajibkan membayar uang pengganti. Denda Rp 50 Juta.

“Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 144 juta dan apabila tidak bisa membayar, akan diganti pidana penjar selama 10 bulan,” tegasnya.

Disebutkannya, dua terdakwa tersebut telah berupaya mengembalikan uang kerugian negara total global Rp 100 juta.

“Dari Rp 580 juta, yang sekarang sudah digantikan itu Rp 100 juta,” ucapnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya memberikan tenggat waktu 1 bulan kepada terdakwa. Jika, tak kunjung dibayarkan, maka akan dilakukan pelacakan aset.

“Jika nanti ada ditemukan aset terdaiwa, maka akan dilakukan perampasan aset,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, R Hari Wibowo mengatakan, kepada terdakwa akan dilaksanakan perampasan aset.

“Kami tegas, jika tidak membayar ganti rugi itu, maka besar kemungkinan akan kami rampas aset-asetnya. Atau kata lainnya dimiskinkan,” tandasnya. (Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan