Tanjung Redeb – Masyarakat Kampung Kayu Indah, Kecamatan Batu Putih meluncurkan produk cair lokal organik. Hal tersebut tengah dikembangkan, namun masih kesulitan dalam memasarkan.
Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Abdul Waris mengungkapkan, pemerintah harus gerak cepat mengatasi persoalan tersebut. Terlebih, kesulitan dalam hal pemasaran dikarenakan tidak adanya legalitas atau label dalam produk pupuk cair lokal organik itu.
“Pemerintah daerah harus mengevaluasi permintaan masyarakat tersebut. Sebab akan sangat disayangkan jika produk asli buatan para petani lokal tidak dapat dimanfaatkan dengan baik, padahal itu memiliki nilai jual,” ujarnya.
Dengan memberikan legalitas terhadap produk lokal itu, kata dia, dapat memberikan efek daya saing terhadap barang dagang dari luar daerah.
“Kita sempat melakukan pengadaan pupuk senilai Rp 8 miliar karena produk lokal tidak memiliki izin edar dan akhirnya mengambil dari luar,” terangnya.
“Padahal kualitasnya sama dengan produk dari luar,” tambahnya.
Sementara, Kepala Kampung Kayu Indah, Parwanto mengakui telah menyebarkan pupuk tersebut ke beberapa tempat untuk dijual, tapi belum mendapat hasil yang maksimal. “Pupuk sudah diedarkan ke petani kami bahkan sudah menyebar ke toko-toko, tapi masih ada kendala di pemasarannya,” jelasnya.
Namun, ia optimis dengan bantuan dari pemerintah daerah, bisa menyalurkan pupuk tersebut ke seluruh petani di Kabupaten Berau dan mengimpor produk tersebut ke berbagai derah.
“Tidak hanya petani kita saja yang menggunakan produk ini, kalau bisa ke daerah luar juga akan kita lakukan,” tandasnya. (Adv/Fery)