Tanjung Redeb – Hak mantan karyawan PT Ricobana Abadi (RBA) Site Sambarata yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa waktu lalu, diketahui belum dibayar oleh pihak perusahaan, hingga hari ini.
Mereka pun menuntut kejelasan terkait hak-haknya dengan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Rabu (10/01/2024).
Salah satu mantan karyawan PT RBA, Suhardianto menjelaskan kedatangan para eks karyawan itu ke Disnaker Berau hanya untuk meminta agar pihak Disnaker dapat memfasilitasi permasalahan itu.
“Kami tadi di Disnakertrans menemui Kabid Perselisihan Hubungan Industrial untuk meminta agar bisa difasilitasi terkait masalah uang PHK kami yang hingga hari ini belum dibayarkan oleh management PT Ricobana,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Disnaker Berau untuk membantu mantan karyawan dalam proses rekruitmen masuk ke PT Madhani.
“Kami juga minta difasilitasi terkait proses rekrutment eks karyawan Ricobana ke PT Madhani,” terangnya.
Setelah ke Disnaker, lanjutnya, para mantan karyawan itu akan mendatangi kantor perwakilan PT Ricobana untuk mempertanyakan hal tersebut.
“Esok (Kamis, Red) kami akan ke kantor perwakilan PT Ricobana. Sebab rencananya seluruh eks karyawan Ricobana akan berkumpul di sana untuk menanyakan kejelasan terkait uang PHK tersebut,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azahri meminta pihak perusahaan untuk membayar hak para pekerja itu, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami minta hak pekerja tetap diperhatikan. Perusahaan wajib mematuhinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.
Tak hanya itu, dirinya juga berharap agar tenaga kerja yang produktif juga diharapkan bisa ditampung oleh perusahaan lain pada bidang yang sejenis.
“Mudah-mudahan tenaga kerja yang sudah di-PHK bisa diserap perusahaan yang ada. Teristimewa mereka yang usia produktif itu. Dan sekali lagi pesangon dan hak pekerja itu harus diperhatikan dan dituntaskan,” tandasnya. (TNW/FST)