BERAU – Muhammad Amin resmi menggantikan almarhum Suriansyah sebagai anggota DPRD Kabupaten Berau melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk periode 2024–2029. Peresmian pengangkatan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Berau, Rabu (14/10/2026).
Sekretaris DPRD Berau, Maulidiyah, menyampaikan bahwa pelaksanaan PAW tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/06/B.POD.II/2026 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau.
“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur tersebut, DPRD Kabupaten Berau melaksanakan rapat paripurna peresmian pengangkatan Muhammad Amin sebagai anggota DPRD Kabupaten Berau, kemudian melaporkan pelaksanaannya kembali kepada gubernur,” ujar Maulidiyah.
Ia menegaskan, proses penggantian anggota legislatif tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, yang memimpin rapat paripurna, mengatakan pengangkatan Muhammad Amin merupakan tindak lanjut dari keputusan gubernur sekaligus bagian dari pemenuhan mekanisme PAW anggota legislatif.
“Pengangkatan ini telah melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dedy juga menyampaikan selamat kepada Muhammad Amin yang kini mengemban amanah sebagai wakil rakyat di DPRD Berau. Dengan pengangkatan tersebut, Muhammad Amin resmi menjalankan tugas sebagai anggota legislatif untuk mengembang tugas melayani masyarakat.













