BERAU – Tim gabungan Kecamatan Tanjung Redeb bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Tanjung Redeb, Sabtu (3/10/2026) malam.
Tiga THM menjadi sasaran pemeriksaan, yakni Blue Box, Buana, dan Panorama. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sebelumnya dibahas dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tanjung Redeb bersama aparat penegak hukum pada 24 September 2026.
Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dibahas, termasuk aktivitas di THM, aksi balap liar, hingga persoalan parkir di kawasan RSUD dr. Abdul Rivai.
Camat Tanjung Redeb, Ahmad Juhri, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut pemerintah terhadap laporan yang diterima dari masyarakat.
“Hal ini kami lakukan karena laporan dari masyarakat,” kata Ahmad.
Saat berada di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan identitas atau KTP terhadap pekerja perempuan. Tim juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada pengelola THM terkait aktivitas usaha yang berlangsung.
Dalam pemeriksaan tersebut, aktivitas konsumsi minuman beralkohol terlihat di sejumlah lokasi yang didatangi tim gabungan. Namun, pada kegiatan tersebut belum dilakukan tindakan penertiban maupun penyitaan terhadap minuman beralkohol.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Berau, Achmad Syahid, mengatakan pihaknya memilih memberikan peringatan kepada pengelola THM sebagai langkah awal.
Menurutnya, keberadaan minuman beralkohol di THM menjadi perhatian karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Berau.
“Ini kami mengimbau untuk ke depannya tidak ada lagi miras di THM seperti ini. Sebetulnya memang kalau sesuai dengan Perda, miras kan dilarang,” ujarnya.
Achmad menegaskan, imbauan yang disampaikan dalam pemeriksaan tersebut merupakan peringatan terakhir bagi pengelola THM di Kabupaten Berau.
Ia memastikan, apabila pada pemeriksaan selanjutnya masih ditemukan adanya peredaran minuman beralkohol, petugas akan mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Untuk selanjutnya apabila masih ditemukan miras beredar akan langsung kita tindak sesuai dengan Perda. Jadi ini imbauan terakhir untuk pengelola THM di Kabupaten Berau,” tegasnya.
Dengan demikian, tindak lanjut atas laporan masyarakat telah dilakukan melalui pemeriksaan di tiga THM. Namun, pada kunjungan kali ini, tindakan petugas masih berupa pemeriksaan identitas pekerja perempuan dan pemberian imbauan kepada pengelola, meskipun aktivitas konsumsi minuman beralkohol terlihat di lokasi.
Pemeriksaan lanjutan menjadi penting untuk memastikan peringatan tersebut benar-benar dipatuhi oleh para pengelola THM serta memastikan ketentuan mengenai peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Berau dijalankan.












