Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Trending

Polemik 50 PKWT PT Asri Kemasindo, Nota Pemeriksaan Dicabut

ZonaTV
65
×

Polemik 50 PKWT PT Asri Kemasindo, Nota Pemeriksaan Dicabut

Sebarkan artikel ini
c95696ed screenshot 20260902 211216 whatsappbusiness
Foto: Aksi Serikat Buruh di Disnaker Berau (Ist)

BERAU – Persoalan 50 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pekerja PT Asri Kemasindo memasuki babak baru. Setelah aksi unjuk rasa damai serikat pekerja pada 27 Agustus 2026, proses pemeriksaan terhadap dokumen kontrak tersebut kini disepakati untuk ditinjau dan diperiksa kembali oleh instansi ketenagakerjaan.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Pertemuan Fasilitasi DPC FKUI KSBSI Kabupaten Berau bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Ruang Rapat Kababan Kantor Bupati Berau, Senin, 31 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPC FKUI KSBSI Kabupaten Berau Ari iswandi, Sekretaris DPC FKUI KSBSI Samsul Bahri, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim Sa’ban, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau Marsudi, serta Kepala Bidang Hubungan Industrial Sony Perianda.

Dalam berita acara tersebut, serikat pekerja mempersoalkan sejumlah hal dalam 50 dokumen PKWT yang menjadi alat bukti. Di antaranya, tanggal pencatatan yang dinilai melewati batas waktu pencatatan, tidak adanya stempel atau tanda tangan pada kolom pencatatan Disnakertrans Berau, tidak ditemukannya Pasal 5 pada dokumen PKWT, serta adanya dokumen yang disebut telah dicatatkan di Disnakertrans sebelum kontrak ditandatangani para pihak.

Serikat pekerja menilai sejumlah temuan tersebut perlu diperiksa secara lebih mendalam. Mereka mempertanyakan validitas administratif dokumen yang kemudian menjadi bagian dari proses pemeriksaan ketenagakerjaan.

Persoalan itu kemudian berujung pada keputusan untuk mencabut dan meninjau ulang Nota Pemeriksaan Nomor 500.15.16.1/2187/DTKT-III tertanggal 2 April 2026. Selain itu, 50 dokumen PKWT akan dicocokkan kembali dengan dokumen yang berada pada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim.

Ketua DPC FKUI KSBSI Kabupaten Berau, Ari iswandi, mengatakan pencabutan tersebut menjadi langkah penting agar persoalan kontrak kerja 50 pekerja PT Asri Kemasindo dapat diperiksa secara lebih terbuka dan sesuai ketentuan.

Menurut Ari, polemik bermula dari PKWT yang dibuat PT Asri Kemasindo dan dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Berau, kemudian menjadi bagian dari laporan serta pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur.

“Kesepakatan itu sudah dicabut. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dan diperiksa kembali melalui Disnaker Kabupaten maupun Disnaker Provinsi,” kata Ari.

Ia mengatakan, proses lanjutan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh dokumen kontrak benar-benar memenuhi ketentuan administrasi maupun substansi hubungan kerja.

Ari juga menyoroti status tiga pekerja yang menurut serikat semestinya dapat berstatus sebagai karyawan tetap.

Ia berpendapat, pekerjaan yang sifatnya terus-menerus dan menjadi bagian dari pekerjaan tetap perusahaan semestinya tidak terus-menerus ditempatkan dalam skema PKWT apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan ketenagakerjaan.

“Harapan kami, setelah persoalan PKWT ini dicabut dan dibenahi kembali, khusus untuk tiga orang itu bisa diberikan aturan yang ada dan dinyatakan sebagai PKWTT atau karyawan tetap. Karena kalau pekerjaannya bersifat tetap, seperti driver atau operator yang memang dibutuhkan secara terus-menerus, kami menilai harus dipermanenkan sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujar Ari.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung 3 September 2026 pukul 10.30 WITA, dengan agenda pemanggilan pihak manajemen PT Asri Kemasindo bersama Dinas Tenaga Kerja serta unsur Pemerintah Kabupaten Berau dan perwakilan serikat pekerja.

Ari berharap pertemuan tersebut tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai status 50 pekerja yang kontraknya dipersoalkan.

Bagi serikat pekerja, pemeriksaan ulang menjadi momentum untuk memastikan setiap kontrak kerja memiliki dasar hukum yang jelas serta memberikan kepastian status bagi pekerja.

Sementara itu, persoalan tersebut masih berada dalam proses peninjauan dan pemeriksaan ulang. Karena itu, penilaian akhir mengenai keabsahan 50 PKWT maupun status tiga pekerja yang dipersoalkan tetap menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan instansi ketenagakerjaan terkait.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan