Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Advertorial

Diduga Sebarkan Foto Pribadi Istri Lewat Akun Palsu, Pria di Samarinda Dilaporkan ke Polisi

ZonaTV
9
×

Diduga Sebarkan Foto Pribadi Istri Lewat Akun Palsu, Pria di Samarinda Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
537ca016 wa 1785235726891
Foto: Illustration (Ist)

SAMARINDA – Seorang perempuan berinisial RN (31) di Samarinda kembali menempuh jalur hukum setelah menduga suaminya sendiri, HN (31), kembali menyebarkan foto-foto pribadinya melalui media sosial. Didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, RN resmi melaporkan perkara tersebut ke Polresta Samarinda pada Selasa (28/7/2026).

Laporan dibuat setelah korban menduga terlapor menggunakan akun Facebook palsu yang mengatasnamakan dirinya untuk mengirimkan foto-foto pribadi melalui Messenger kepada sejumlah pria, baik yang dikenal maupun yang tidak dikenal korban.

Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, menjelaskan bahwa foto yang diduga disebarkan memperlihatkan korban saat sedang menyusui anaknya. Menurutnya, foto tersebut diambil tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah korban mengunggah ulang video permintaan maaf yang pernah dibuat terduga pelaku pada 2024. Saat itu, persoalan serupa diselesaikan secara kekeluargaan setelah terduga pelaku membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Dulu sudah ada video permintaan maaf dan surat pernyataan. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima konsekuensi apabila kembali melakukan hal yang sama,” ujar Rina.

Namun, menurut Rina, dugaan penyebaran foto kembali terjadi pada Februari hingga Maret 2026. Korban baru mengetahui peristiwa tersebut setelah beberapa penerima kiriman foto menghubunginya dan menginformasikan adanya akun yang menyebarkan foto-foto tersebut.

“Karena kejadian itu terulang pada 2026, korban akhirnya mengunggah kembali video permintaan maaf tersebut sebagai pengingat bahwa terlapor pernah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Merasa nama baiknya kembali dicemarkan, korban akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Setibanya di Polresta Samarinda, korban lebih dahulu membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), sebelum diarahkan ke Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda untuk penanganan lebih lanjut.

“Korban tetap memilih menempuh jalur hukum. Perkara ini tidak bisa lagi dibiarkan karena sudah menyangkut kehormatan dan nama baiknya,” tegas Rina.

Rina juga mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa tersebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, korban disebut mengalami depresi berat akibat kejadian yang dialaminya.

“Dalam hasil pemeriksaan psikologis dinyatakan korban mengalami depresi berat. Karena itu, malam ini korban memutuskan menempuh jalur hukum dan kami mendampinginya bersama tim biro hukum,” ungkapnya.

Di sisi lain, hubungan rumah tangga korban dan terduga pelaku diketahui tengah berada dalam proses perceraian dan kini tinggal menunggu putusan pengadilan.

TRC PPA Kalimantan Timur berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Samarinda masih melakukan penyelidikan atas laporan yang diajukan korban.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan