TANJUNG SELOR – Aksi peredaran uang palsu (upal) mulai meresahkan warga Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Sejumlah pemilik kios dan pedagang pasar diduga menjadi korban setelah menerima uang pecahan Rp100 ribu palsu dari pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli.
Dalam beberapa hari terakhir, sedikitnya empat lokasi diduga menjadi sasaran peredaran upal, mulai dari kios di Jalan H. Thamrin, pedagang Pasar Subuh di Pasar Induk, hingga kios di kawasan Sabanar Lama.
Kasus ini mencuat setelah video seorang pemilik kios, Dina Wahyu, viral di media sosial pada Kamis (23/7). Dalam video tersebut, Dina mengaku menjadi korban setelah seorang pembeli menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu untuk membeli sebotol minuman.
Beruntung, aksi pelaku cepat disadari sehingga rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga menjadi petunjuk awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polresta Bulungan, IPDA Alfreza Cahya Hertasmara, mengatakan pihaknya bersama Unit Resmob langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut usai video beredar luas.
“Ya, dari video yang beredar itu kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Resmob Polresta Bulungan terkait kasus uang palsu yang belakangan ramai diperbincangkan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/7).
Ia menambahkan, hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan polisi terus memburu pelaku.
Menurut Alfreza, penyidik telah mengidentifikasi empat tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga menjadi lokasi peredaran uang palsu. Namun, seluruh kasus tersebut masih didalami untuk mengungkap identitas pelaku sekaligus asal-usul uang palsu yang digunakan.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga menggunakan modus bertransaksi dalam nominal kecil, seperti membeli makanan, roti, atau minuman menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Aksi tersebut umumnya dilakukan pada malam hari ketika warung sedang ramai atau kondisi pencahayaan kurang baik sehingga penjual tidak sempat memeriksa keaslian uang.
“Pelaku beraksi pada malam hari agar para penjual tidak menyadari bahwa uang yang digunakan merupakan uang palsu,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Unit Tipiter Polresta Bulungan telah mengamankan dua lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu sebagai barang bukti. Sementara itu, identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku usaha, agar lebih teliti saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk mengecek keaslian uang. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di wilayah Tanjung Selor.(Rdi)












